AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara Daud Sangaji tersangka kasus penambangan galian C ilegal di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelimpahan berkas ini dilakukan, usai pemeriksaan sejumlah saksi berikut barang bukti dalam kasus tersebut.

“Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti atau tahap I, beberapa waktu lalu,”ujar Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/3).

Usai pelimpahan berkas, kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti. Jika dinyatakan lengkap atau P-21 penyidik akan meyerahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa untuk diproses lanjut.

Sebelumnya, Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku Daud Sangaji, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan galian C ilegal di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Baca Juga: Perluas Area Pencarian, Balubun Belum Ditemukan

Sangaji ditetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Kamis kemarin,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (26/1).

Sangaji terancam dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.(S-10)