Beredar Harga Tanah 50 Ribu per Meter
Warga Waai Protes Ambon New Port
AMBON, Siwalimanews – Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembebasan lahan proyek Ambon New Port, sangat tidak manusiawi.
Konon Pemprov hanya menyediakan Rp35 ribu sampai dengan Rp50 ribu per meter saja untuk membebaskan lahan warga yang mendiami Dusun Ujung Batu, Batu Naga dan Batu Dua, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kabar mengenai rendahnya harga tanah itu beredar luas di warga tiga dusun tersebut dua minggu terakhir. Karenanya, mereka menolak keras untuk bicara pembebasan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun.
Warga menilai, harga yang disiapkan pemerintah sangat tidak manusiawi. Pasalnya, harga lahan di lokasi yang sama yang digunakan untuk membangun PLTU Waai hampir sepuluh tahun lalu saja sudah Rp500 ribu per meter.
Lalu siapa yang harus disalahkan? Komisi I DPRD Maluku turun ke tiga dusun itu untuk mendengar aspirasi warga, Senin (4/10) siang.
Baca Juga: Akademisi: Ubah Gaya Komunikasi PolitikDi hadapan wakil rakyat, ratusan warga tiga dusun yang terkena imbas langsung mega proyek Ambon New Port, mengeluhkan kepemimpinan Gubernur Murad Ismail, yang tidak pro rakyat.
Tiga dusun itu memang yang paling terdampak dengan rencana pembangunan proyek bernilai Rp5 triliun tersebut.
Awalnya, warga Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sangat bangga dengan rencana pembangunan proyek jumbo oleh Presiden Joko Widodo. Namun belakangan, mereka kecewa karena tidak pernah ada pertemuan apalagi kesepakatan, tiba-tiba terdengar kabar akan ada peletakan batu pertama, atau groundbreaking.
Mereka bersikeras tak akan keluar dari tanah yang sudah ditempati turun temurun. “Katong seng akan pindah dari sini, sebab dusun ini dari katong moyang, katong pung tete dan nene sampai katong pung orang tua, bahkan beta pung anak-anak samua potong pusa di sini begitupun cucu-cucu, jadi beta deng keluarga seng akan pindah dari sini,” ucap salah satu nenek dengan berlinang air mata sambil menggendong cucunya.
Selain menolak pindah, warga juga mengecam sikap dari Pemprov Maluku dibawah kepemimpinan Murad Ismail yang dengan otoriter, serta tanpa ada sosialisasi bahkan tanpa sepengetahuan warga di tiga dusun ini, langsung datang ingin gusur dan merelokasi warga begitu saja.
Untuk itu warga yang menolak digusur minta kepada Gubernur Murad agar mencari lokasi lain untuk dijadikan sebagai tempat pembangunan Ambon New Port, sebab apapun yang terjadi mereka tidak akan pindah dari lokasi tersebut.
Untuk diketahui, kedatangan Komisi I DPRD Maluku ini disambut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga yang bermukim pada tiga dusun tersebut, sebagai tanda bahwa mereka menolak untuk dikeluarkan dari tanah mereka sendiri.
Ratusan warga terutama anak-anak dan para ibu terlihat membawa pamflet bertuliskan La Murad Ismail Ale Kamana, investasi besar jadi bencana besar, sapa bale batu batu bale dia, jangan gusur tanah moyang-moyang kami, jangan gusur katong, ini katong pung tanah. Ada pula pamflet yang bertuliskan Dusun Batu Dua, Ujung Batu dan Batu Naga bukan kintal kosong, serta LIN Lumbung Ikan Neraka.
Disesalkan
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menyesalkan sikap Pemprov Maluku yang tidak melakukan sosialisasi jelas terkait rencana pembangunan Ambon New Port kepada masyarakat.
Kedatangan Komisi I, katanya bertujuan untuk melihat situasi di lapangan dan langsung mendengar keluhan masyarakat, sebab UU Nomor 2 tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 mewajibkan Pemerintah yang hendak melakukan pembebasan lahan wajib melakukan tahapan ganti untung bukan ganti rugi.
Panggil Pemprov
DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempertanyakan tahapan pembebasan lahan mega proyek Ambon New Port yang hingga kini belum juga terealisir.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima, Rabu (6/10) mengatakan, komisi I telah mendengar secara langsung keluhan masyarakat tiga dusun tersebut.
“Kemarin saat on the spot, Komisi I di tiga Dusun Ujung, Batu Naga dan Batu Dua, kami melihat langsung kondisi masyarakat setempat menyangkut masalah ini yang pada prinsip masyarakat tetap menerima program pemerintah pusat,” ungkap Sarimanela.
Menurutnya, keluhan masyarakat tiga dusun tersebut hanya terkait dengan tidak dilakukannya sosialisasi peruntukan lahan bagi mega proyek, akibatnya masyarakat menjadi binggung karena tidak adanya kepastian.
“Sebenarnya sebelum adanya program ini pemerintah harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat menyangkut kemana tempat relokasi lalu bagaimana fasilitas rumah, sekolah dan masjid yang semuanya harus dilihat,” ujar Sarimanela.
Karena itu, Komisi I akan memanggil Pemprov Maluku guna mempertanyakan sejauh mana sosialisasi terkait dengan persoalan ini, sebab hak masyarakat tidak dapat dikesampingkan, apalagi masyarakat tiga dusun itu telah mengantongi dasar hukum kepemilikan lahan.
“Kita memang rencana setelah balik dari agenda komisi kita akan memanggil Pemprov khususnya Biro Hukum, bagian aset dan biro pemerintah untuk melihat pembebasan lahan, sebab rumah dan harga tanaman harus diperhatikan,” tegasnya.
Politisi Hanura ini menegaskan, persolan lahan Ambon New Port harus diperhatikan supaya mencegah permainan harga lahan dari pihak ketiga, sehingga perlu ada sosialisasi yang utuh dari pihak pemerintah daerah.
“Saya minta dari Pemda sosialisasi bukan hanya kepada pemerintah Negeri saja karena yang memiliki lahan itu masyarakat yang dibuktikan dengan kepemilikan lahan, karena secara psikologi mereka tertekan sehingga jangan sampai program pemerintah yang begitu baik menjadi mentah karena persoalan ini,” cetusnya.
Harus Clear
Sementara itu, akademisi Fisip Unpatti Said Lestaluhu mengatakan setiap program pemerintah harus bersifat clear and clean apalagi proyek strategis nasional seperti Ambon New Port.
Menurutnya, Pemprov Maluku sebagai wakil pemerintah pusat didaerah seharusnya menyelesaikan setiap pembebasan lahan dengan baik, agar program pemerintah dapat dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan masalah.
“Sebagai wakil pemerintah pusat gubernur perlu melakukan komunikasi yang intensif dengan pemilik lahan sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, artinya penggunaan lahan memang harus dibicarakan secara baik dengan pemilik lahan sehingga pelepasan hak dapat dilakukan dengan baik guna menunjang,” ujar Lestaluhu.
Dikatakan, langkah yang dilakukan Komisi I sudah cukup baik agar menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah untuk bisa melakukan langkah sosialisasi dan komunikasi dengan baik.
Pemprov Maluku harus tetap mengindahkan hak-hak masyarakat karena tanah tersebut milik masyarakat sehingga harus diantisipasi sedini mungkin karena tanah yang nantinya diperuntukkan memiliki potensi konflik yang cukup tinggi.
Lestaluhu mengingatkan Pemprov Maluku untuk tidak boleh mengkebiri hak-hak masyarakat pemilik lahan, agar tidak meninggalkan preseden buruk dalam pembangunan sebuah program srategis nasional.
Banyak Masalah
Sebelumnya, masyarakat tiga dusun itu menuntut hak akan lahan mereka yang masuk dalam proyek yang bernilai jumbo itu.
Mereka mengklaim kebijakan pemerintah kian tak jelas. Pasalnya hingga kini tidak ada kepastian relokasi ataupun ganti rugi untuk pembebasan lahan mereka.
Warga yang kecewa lalu mendatangi DPRD Maluku, di kawasan Karang Panjang, Selasa (21/9) lalu. Mereka lalu menumpahkan kekecewaan terhadap sikap pemerintah itu kepada wakil rakyat.
Rencananya di Baileo Rakyat itu, warga Waai akan bertemu dengan Komisi I, namun sebagian besar anggotanya tidak berada di tempat, mereka lalu menyampaikan sikap mereka ke Komisi III.
Kuasa hukum warga, Imanuel Risto Masela kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun kepastian mengenai proses ganti rugi lahan milik warga.
Padahal menurut Risto, dalam hal proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mestinya sudah ada kepastian bagi masyarakat proses pergantian, atau ganti rugi dimana sudah ada tempat-tempat di relokasi atau ditempatkan.
Investasi Besar
Pemerintah akan mengembangkan Kawasan Pusat Perikanan Terpadu Ambon New Port di Maluku. Investasi untuk pembangunan Ambon New Port mencapai Rp5 triliun, dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU).
“Pemerintah akan mulai membebaskan tanah 200 hektar dan mempersiapkan infrastruktur dasar. Setelah itu pemerintah akan melakukan lelang KPBU yang investasinya kurang lebih Rp 5 triliun, tahap awal untuk Rp 1,3 triliun,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3) lalu.
Menurut Menhub, kawasan itu ke depannya akan dapat dikembangkan hingga mencapai 900 hektare. Pihak swasta melalui skema KPBU, ditawarkan untik melakukan pembebasan lahan untuk 700 hektare. (S-50)
BANGUNAN RUKO MARDIKA YG PUNYA AJB DAN SHGB SAJA MAU DIALIHKAN JADI MILIK PEMDA TNP GANTI RUGI MALAH MAU DISEWAKAN PD PEMILIK SHGB DAN AJB. ENTAH ATURAN UU MANA YG MEREKA PAKAI YG SEENAKNYA MAU CAPLOK MILIK RAKYAT DAN ANCAM² RAKYAT