AMBON, Siwalimanews – Lagi obat sirop penurun demam pada anak-anak merek Praxion, di­duga mengandung bahan berba­haya yang dapat mengakibatkan gagal ginjal pada penggunanya.

Di Jakarta sendiri, obat ini telah di­tarik secara sukarela, oleh PT. Pha­ros Indonesia, buntut peristiwa adanya pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Penarikan itu dilakukan oleh pi­hak perusahaan, untuk diperiksa ulang keamanan produk tersebut, dilabo­ratorium internal. Dan hasilnya, produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.

Terkait hal itu, PT. Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk se­mentara waktu tidak menjual produk tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dan untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT. Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan pada tiga fasilitas laboratorium eksternal yang terakreditasi. Dari hasil pemeriksaan akan diperoleh dalam beberapa hari kedepan.

Baca Juga: Pemkot Bongkar 200 Unit Lapak Ilegal

Untuk memperkuat data, secara aktif PT.Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari jaringan apotek-apotek untuk di­periksa mutu dan keamanannya secara intensif.

Terkait dengan itu, Kepala BPOM Maluku, Hermanto yang dikonfir­masi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (8/2) mengatakan, untuk Maluku,tim BPOM telah bergerak melakukan penarikan obat sirop tersebut.

“Kami sudah lakukan penarikan sejak kemarin, Tim sudah bergerak ke sarana-sarana seperti distributor, PBM, apotik, toko obat dan rumah sakit. Dan hari ini, tim juga turun untuk lakukan pengawasan itu,” ujarnya

Hermanto mengaku, dalam proses pengawasan kemarin,  pihaknya menemukan obat sirop tersebut pada salah satu sarana di Kota Ambon, dimana itu ditemukan ada tiga item prodak dan kemudian diaman­kan.

Pada kesempatan itu, sam­bung­nya, pihaknya sekaligus memberi­kan himbauan agar tidak menjual prodak dimaksud, sampai ada keputusan selanjutnya.

“Jadi untuk saat ini dapat di­pastikan sudah tidak ada lagi obat itu diperedaran. Jika masih dite­mukan, maka tentu ada sanksi. Jadi hanya ditemukan pada satu sarana di Kota Ambon, dan sudah di­amankan agar tidak diperjual belikan,”tandasnya. (S-25)