Berbahaya, BPOM Tarik Obat Sirup Praxion
AMBON, Siwalimanews – Lagi obat sirop penurun demam pada anak-anak merek Praxion, diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan gagal ginjal pada penggunanya.
Di Jakarta sendiri, obat ini telah ditarik secara sukarela, oleh PT. Pharos Indonesia, buntut peristiwa adanya pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Penarikan itu dilakukan oleh pihak perusahaan, untuk diperiksa ulang keamanan produk tersebut, dilaboratorium internal. Dan hasilnya, produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.
Terkait hal itu, PT. Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dan untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT. Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan pada tiga fasilitas laboratorium eksternal yang terakreditasi. Dari hasil pemeriksaan akan diperoleh dalam beberapa hari kedepan.
Baca Juga: Pemkot Kesal Prostitusi Online Mulai MarakUntuk memperkuat data, secara aktif PT.Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari jaringan apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
Terkait dengan itu, Kepala BPOM Maluku, Hermanto yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (8/2) mengatakan, untuk Maluku,tim BPOM telah bergerak melakukan penarikan obat sirop tersebut.
“Kami sudah lakukan penarikan sejak kemarin, Tim sudah bergerak ke sarana-sarana seperti distributor, PBM, apotik, toko obat dan rumah sakit. Dan hari ini, tim juga turun untuk lakukan pengawasan itu,” ujarnya
Hermanto mengaku, dalam proses pengawasan kemarin, pihaknya menemukan obat sirop tersebut pada salah satu sarana di Kota Ambon, dimana itu ditemukan ada tiga item prodak dan kemudian diamankan.
Pada kesempatan itu, sambungnya, pihaknya sekaligus memberikan himbauan agar tidak menjual prodak dimaksud, sampai ada keputusan selanjutnya.
“Jadi untuk saat ini dapat dipastikan sudah tidak ada lagi obat itu diperedaran. Jika masih ditemukan, maka tentu ada sanksi. Jadi hanya ditemukan pada satu sarana di Kota Ambon, dan sudah diamankan agar tidak diperjual belikan,”tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan