BEM Unidar Nilai Sekretaris Yayasan Langgar UU
LLDikti Diminta Ambil Tindakan Tegas
AMBON, Siwalimanews – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Darusalam Ambon menilai, Sekretaris Yayasan Darusalam Yusuf Sahupala telah melanggar Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2001.
Selain itu ia juga melanggar statuta Unidar dan surat edaran Nomor: 3 tahun 2021 tertanggal 26 Maret tentang larangan rangkap jabatan organisasi yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Yusuf Sahupala ini langgara aturan itu, sebab merangkap jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Sekretaris Yayasan Darussalam Maluku dan ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 serta statuta Universitas Darussalam dan SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organisasi Yayasan dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi,” tandas Presiden BEM Unidar Ambon Fisal Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (29/7).
Untuk itu, BEM Unidar minta kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII untuk mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan terkait rangkap jabatannnya.
Pasalnya kata Umasugi, pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor: 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang selanjutnya disebut UU Yayasan, diatur ketentuan, bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh yayasan.
Baca Juga: IMM: Penangkapan Risman tak Sesuai ProsedurSelain itu juga, telah diatur dalam Statuta Unidar Ambon yang dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018, pada Pasal 34 ayat (4) disebutkan bahwa, pengurus yayasan tidak merangkap pimpinan universitas dan ayat (5) yang menyatakan, pengurus yayasan yang menjadi pimpinan universitas atau fakultas di non aktifkan sebagai pengurus.
“Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, Kemendikbud telah mengeluarkan SE Nomor: 3 tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan organisasi yayasan dalam penyelengaraan pendidikan tinggi,” ucapnya.
Dalam SE Kemendikbud ini disebutkan, pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.
Selanujutnya, pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organisasi yayasan tersebut.
Selain itu, pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
“Atas dasar itu, maka kami atas nama BEM Unidar menuntut kepada Kepala LLDIKTI Wilayan XII agar menindak dengan tegas yang bersangkutan, karena memberikan preseden buruk dan pembelajaran yang tidak baik bagi kelembagaan kampus dan mahasiswa,” tegasnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan