AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku mengingatkan pihak KPU, terkait dokumen D hasil kabupaten/kota yang belum diterima.

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Maluku Stevin Melay saat pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Rabu (6/3) kemarin.

Rekapitulasi suara tingkat provinsi kata Melay, telah mempedomani Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu serta Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024.

Bawaslu, wajib meningatkan KPU Maluku terkait pasal 60 PKPU Nomor:5 yang menegaskan bahwa, pelaksanaan rekapitulasi dapat berlangsung, jika KPU provinsi telah mengantongi dokumen D hasil dari kabupaten/kota.

Pasalnya sampai dengan pembukaan rapat pleno tingkat provinsi, KPU Maluku belum menerima dokumen D Hasil dari kabupaten/kota.

Baca Juga: Tak Puas Perhitungan Suara di Tingkat PPK, Warga Taar Sasi Pasar Un

“Sesuai PKPU Nomor 5 dan Keputusan KPU Nomor 219 Bab 5 maka, KPU provinsi dalam pelaksanaan rekapitulasi sudah harus menerima seluruh dokumen D hasil dan ditunjukan kepada forum rapat pleno rekapitulasi,” ujar Melay.

Melay menegaskan, kondisi yang terjadi, dimana masih ada delapan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi, ini harus menjadi perhatian khusus KPU, sebab berdasarkan jadwal, maka rekapitulasi ditingkat provinsi maksimalnya tanggal 10 Maret telah tuntas.

“Ini kan baru tiga kabupaten/kota yang menyelesaikan proses rekapitulasi, artinya ada delapan daerah lagi yang belum menyelesaikannya, sehingga KPU harus berikan garansi untuk menjaga keseimbangan agar seluruh tahapan dapat tuntas ditanggal 10 Maret nanti,” tandas Melay.(S-20)