Belum Bayar ADD Tahap Satu, Warga Ancam Demo
PIRU, Siwalimanews – Sebanyak 92 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat mengancam melakukan aksi demonstrasi terhadap pemerintah kabupaten, karena hingga saat ini pembayaran Anggaran Dana Desa tahap satu tahun 2023 sampai saat ini belum dibayarkan.
Aksi demo dalam waktu dekat ini akan dilakukan guna mempertanyakan ADD yang hingga saat ini belum dibayarkan, padahal sudah memasuki pembayaran tahap ke dua.
Dengan belum terbayarnya ADD tersebut, kondisi ini mengundang amarah para kepala desa, karena setiap hari bolak balik ke kantor bupati untuk mengecek kapan ADD tersebut terbayarkan.
“Dengan keterlambatan pembayaran ADD selaku kepada desa maupun perangkat desa harus telah berhutang untuk keperluan kantor dan biaya transportasi setiap hari untuk ke Kota Piru,” ungkap salah satu perwakilan kepala desa yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima di Piru, Kamis (22/6).
Dikatakan, saat ini semua kades yang tersebar 92 desa di SBB sangat mengeluh terkait pembayaran ADD tahap satu yang belum dibayarkan, bahkan kades-kades juga sering dijanjikan untuk segera dibayarkan tetapi kenyataan saat ini nihil.
Baca Juga: Lama Tunggu Bantuan, Matatula & Warga DemoUntuk itu para kades mengancam akan turun ke jalan melakukan demonstrasi, jika Pemerintah Kabupaten SBB tidak membayarkan ADD sebagai hak mereka dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.
“Jika Pemkab SBB abaikan dan tidak menyelesaikan hak-hak kepala desa dalam bulan Juni ini, maka kami akan turun ke jalan melakukan demonstrasi besar-besaran,” tegasnya
Ia menerangkan, untuk ADD tahap satu Tahun 2023 belum juga dibayarkan dan sudah memasuki pembayaran tahap dua. Alasan apa sehingga Pemkab SBB belum membayarkan ADD tahap satu yang imasih tertunda ini, apabila ada persoalan administrasi harus diberitahukan sehingga para kades juga memahami dan bisa dilakukan perbaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Reinholf Risapaly yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (22/6) tidak berada di kantor dan dihubungi melalui telepon selulernya namun diluar jangkauan. (S-18)
Tinggalkan Balasan