PIRU, Siwalimanews – Sebanyak 92 desa yang ter­sebar di 11 kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat  mengancam melaku­kan aksi demonstrasi  terha­dap pemerintah kabupaten, karena hingga saat ini pem­bayaran Anggaran Dana Desa tahap satu tahun 2023 sampai saat ini belum di­bayarkan.

Aksi demo dalam waktu dekat ini akan dilakukan guna mempertanyakan ADD yang hingga saat ini belum dibayarkan, padahal sudah memasuki pembayaran tahap ke dua.

Dengan belum terbayar­nya ADD tersebut, kondisi ini mengundang amarah para kepala desa, karena setiap hari bolak balik ke kantor bupati untuk mengecek ka­pan ADD tersebut terbayar­kan.

“Dengan keterlambatan pembayaran ADD selaku ke­pada desa maupun perang­kat desa harus telah berhutang untuk keperluan kantor dan biaya transportasi setiap hari untuk ke Kota Piru,” ungkap salah satu per­wakilan kepala desa yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima di Piru, Kamis (22/6).

Dikatakan, saat ini semua kades yang tersebar 92 desa di SBB sangat mengeluh terkait pembayaran ADD tahap satu yang belum dibayarkan, bahkan kades-kades juga sering dijanjikan untuk segera dibayarkan tetapi kenyataan saat ini nihil.

Baca Juga: Pelni Minta Nahkoda Perhatikan Warning BMKG

Untuk itu para kades meng­ancam akan turun ke jalan melakukan demonstrasi, jika Pemerintah Kabupaten SBB tidak membayarkan ADD sebagai hak mereka dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.

“Jika Pemkab SBB abaikan dan tidak menyelesaikan hak-hak kepala desa dalam bulan Juni ini, maka kami akan turun ke jalan melakukan demonstrasi besar-besaran,” tegasnya

Ia menerangkan, untuk ADD tahap satu Tahun 2023 belum juga dibayarkan dan sudah memasuki pembayaran tahap dua. Alasan apa sehingga Pemkab SBB belum membayarkan ADD tahap satu yang imasih tertunda ini, apabila ada persoalan administrasi harus diberitahukan sehingga para kades juga memahami dan bisa dilakukan perbaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Reinholf Risapaly yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (22/6) tidak berada di kantor dan dihubungi melalui telepon selulernya namun diluar jangkauan. (S-18)