AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Arif Mirra Kanahu menuntut terdakwa Peter Souisa dengan hukuman  7 tahun 10 bulan penjara, lantaran terbukti menjual dan membeli narkotika jenis ganja seberat 2,10 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin majelis hakim yang diketua Wilson Shiriver, Rabu (31/5).

Dalam tuntutannya, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Petrus Souisa alias Paet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, sebagaimana Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, tepat samping Bank Central Asia Pusat di Kota Ambon pada bulan Februari 2023. Saat ditangkap, terdakwa mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama stenly, dengan harga per linting Rp100 ribu.(S-26)

Baca Juga: DPRD Bakal Awasi Pendataan Pedagang di Pasar Modern