AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku minta masyarakat untuk selektif dalam menggunakan kosmetik impor. Oleh sebab itu masyarakat harus mengenal produk-produk kosmetik impor legal yang beredar di pasaran.

Kanwil Bea dan Cukai Maluku kemarin memperkenalkan produk kosmetik impor legal kepada masyarakat lewat webinar melalui aplikasi zoom meeting dan live youtube pada chanel institusi tersebut dengan menghadirkan narasumber Kepala BPOM Ambon, Hariani, Kasie Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Johan  Pandores, Puteri Indonesia 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI, Yoan Clara Teken.

Kepala BPOM Ambon, Hariani menjelaskan, kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki nomor izin edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada Informasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut.

“Saya harap dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat jadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan diri saat memakainya,” harap Hariani.

Kasie Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Johan Pandores menambahkan, impor kosmetik sedang marak dilakukan oleh perorangan, karena banyak masyarakat yang membeli kosmetik atau skin care dari market place maupun dari luar negeri,” ujarnya

Baca Juga: Kapolda & Ombudsman Perkuat Sinergitas

Untuk itu kata dia, dibuatlah aturan untuk barang kiriman atau barang dari luar negeri, dimana untuk impor yang kurang dari atau sampai dengan 3 dolar tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (BM dan PDRI).

Namun, bila barang tersebut berada dikisaran harga 3-1500 dolar, maka akan dikenakan PPN 10%, bea masuk 7,5%, sedangkan jika barang melebihi 1.500 dolar, maka akan dikenakan dengan ketentuan sebagai Impor serta harus melampirkan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB khusus,” jelasnya. (Mg-5)