BULA, Siwalimanews – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Timur  Zainudin Kelsaba berharap, Aparatur Sipil Negara di daerah ini untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen per bulan dari gaji yang mereka dapatkan.

Menurutnya, membayar zakat ini, bukan suatu keharusan, namun ini bicara menyangkut syariat Islam, maka hal ini menjadi keharusan atau suatu kewajiban bagi siapa saja, baik anggota DPRD, serta pegawai yang mendapatkan jasa profesi per-bulan, memenuhi infak zakat, maka itu menjadi kewajiban syariah untuk membayar kadar zakat 2,5 persen melalui badan amil zakat resmi.

“Ini sesuai ketentuan UU Nomor 23, kemudian peraturan pemerintah untuk Bazanas dan di SBT mereka bisa bayar melalui unit pengumpulan zakat. Ini merupakan lembaga resmi yang telah kita bentuk oleh baznas, termasuk beberapa instansi sudah mempunyai unit pengumpulan zakat,” ungkap Kelsaba kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu, (6/7).

Selian unit pengumpulan zakat kata Kalseba, para ASN juga bisa langsung membayar zakatnya melalui wadah yang telah disediakan berupa rekening zakat pada Bank Maluku, dan Bank Syariah.

“Oleh karena itu sebagai warga negara yang taat terhadap ketentuan undang- undang, maka saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan yang telah mendapat pendapatan profesi perbulan, baik DPRD dosen, hakim, jaksa, pengacara, PNS atau pekerja apa saja untuk setiap bulannya mendapat pendapatan yang nilainya kurang lebih Rp6.850.32.00, maka wajib membayar 2,5 persen dari pendapatan jasa profesinya,” tandasnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Permendikbud 18

Badan Amil Zakat Nasional SBT berharap, unit pengumpul zakat yang telah dibentuk pada semua instansi pemerintah, bisa dapat membayar zakatnya setiap bulan,” harapnya.(S-27)