AMBON, Siwalimanews – Ratusan alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif yang berada disejumlah titik, ditertibkan oleh Bawaslu yang dibantu personel Satpol PP Kota Ambon.

Penertiban APK milik para caleg dari berbagai partai politik itu, dilakukan karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. APK yang ditertibkan terutama yang terpasang pada tiang listrik maupun di sejumlah pohon.

Komisioner Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina menjelaskan, penertiban dilakukan karena Bawaslu menilai ada banyak APK milik caleg yang dipasang, tidak sesuai dengan ketentuan.  Untuk itu, Bawaslu berkordinasi dengan Pemkot Ambon, serta forkopimda untuk melaksanakan penertiban APK.

“Penertiban dilakukan di seluruh kecamatan di kota Ambon. Jadi kami bersama pemkot dalam hal ini teman-teman Satpol PP akan tertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya di pasang di tiang listrik maupun pohon-pohon di samping jalan,” jelas Pattiasina.

Pattiasina memberikan apresiasi kepada pemkot serta forkopimda Kota Ambon yang telah mendukung kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Sekda: Inflasi di Kota Tual Lebih Tinggi dari Nasional

Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang ikut dalam penertiban menjelaskan, dalam mewujudkan pemilu yang aman dan damai, maka mestinya APK harusnya dipasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan atau tidak boleh melanggar aturan.

“Pemasangan alat peraga kampanye merupakan media untuk para caleg mensosialisasikan diri. Akan tetapi, APK ini harus dipasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan,” ujar walikota.

Penertiban ini, kata walikota, dilakukan agar seluruh caleg bisa mentaati apa yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan. Sedangkan APK yang dipasang sesuai petunjuk, tetap dibiarkan.

“Semua yang dilakukan ini tujuannya agar menciptakan pemilu bisa berjalan dengan baik. Ini juga sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana kita menciptakan pemilu yang damai dan berkualitas,” ucap walikota.

Walikota berharap, penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Sapol PP tidak hanya di jalan-jalan utama saja, tetapi juga dilakukan sampai di lorong-lorong atau gang-gang kecil, sehingga seluruh APK yang tidak sesuai bisa ditertibkan.

Pantauan Siwalimanews, penertiban APK dilakukan disejumlah titik di Kota Ambon yakni, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, disini ada puluhan APK yang dicopot. Kemudian di depan kampus Unpatti tepatnya di jalan dr Leimena, disini ada rutan APK yang ditertibkan.

Penertiban ratusan APK ini juga diikuti pimpinan forkopimda seperti Ketua DPRD kota Ely Toisuta, Kajari Ambon, pewakilan TNI dan Polri, Bawaslu serta Panwas dari 5 kecamatan.(S-29)