AMBON, Siwalimanews – Indikasi kecurangan yang terjadi pada 7 TPS di Kota Ambon saat Pemilu pada 14 Februari kemarin, maka saat ini, Bawaslu Kota Ambon sementara melakukan telaah hokum, terkait sanksi pidana terhadap para penyelenggara Pemilu di tingkat TPS.

Pasalnya, dari indikasi-indikasi kecurangan yang terjadi saat proses Pemilu 14 Februari, tentunya ada sanksi pidananya.

“Pasti ada sanksi pidana, karena pelanggaran administrasi pada prinsipnya tidak menghilangkan pelanggaran pidananya. Tapi untuk persoalan itu, masih dilakukan telaah oleh teman-teman yang ada pada Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon,” ucap Ketua Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (20/2).

Walaupun demikian, pada prinsipnya kata Reno, pelanggaran administratif itu tidak menghilangkan sanksi pidananya.

Ditanya apakah pihaknya juga merekomendasikan indikasi kecurangan itu untuk diproses hukum, ia mengaku, hal itu yang sementara ditelaah oleh Devisi Penanganan.

Baca Juga: Peringati HUT ke-60, PT Angkasa Pura Gelar Aksi Donor Darah

Disinggung bahwa indikasi kecurangan yang terjadi pada TPS-TPS tersebut, adalah hal yang disengaja lantaran petugas KPPS yang notabennya adalah jajaran KPU ditingkat desa/negeri dan kelurahan, pada dasarnya mengetahui orang-orang atau warga yang hendak melakukan pencoblosan.

Belum lagi, saat pencoblosan, prosesnya begitu ketat sampai harus memperlihatkan kartu identitas (e-KTP), Reno menegaskan, semua itu kini sementara ditelaah.

Adapun 7 TPS di Kota Ambon yang terindikasi terjadi kecurangan saat pencoblosan, yakni TPS 3 Kelurahan Urimessing Kecamatan Nusaniwe, Dapil III, TPS 11 Desa Halong Kecamatan Baguala, Dapil IV, TPS 22 Halong Kecamatan Baguala, Dapil IV, TPS 5 Nania Kecamatan Baguala ,Dapil IV, TPS 10 Karang Panjang Kecamatan Sirimau, Dapil I, TPS 21 Hative Kecil Kecamatan Sirimau Dapil II dan TPS 63 Batu Merah Kecamatan Sirimau, Dapil II.(S-25)