AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekda SBB Mansur Tuharea bersama 4 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana dugaan penyimpangan anggaran pada Setda SBB tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (14/12).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang bersama Tuharea yakni, Refael Tamu selaku bendahara Pengeluaraan dan Adam Pattisahusiwa, kemudian  Abraham Niak Kabid kuasa bendahara umum Pada Dispenda dan Pengelola Keuangan Aset Daerah serta Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB

JPU Achmad Atamimi dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Jenny Tulak didampinggi hakim anggota Andy Adha dan Jefry Sinaga itu dalam dakwaanya menyebutkan, perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah serta tanpa dilakukan otorisasi, dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan memberikan uang dari anggaran belanja langsung kepada terdakwa Ujir Halid, tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

JPU membeberkan, pada tahun 2016 terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung Setda SBB oleh bendahara pengeluaran Rafael Tamu sejumlah Rp9.029.817.719 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah, yang diotorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea sebesar Rp7.641.636.851, sedangkan yang tidak melakukan otorisasi Rp2.034.250.366.

Selanjutnya pada tahun 2016 saksi Adam Pattisahusiwa membuat permintaan pencairan anggaran belanja langsung sejumlah Rp1.394.534.380 yang juga tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti-bukti yang sah sebesar Rp873.510.780, namun sudah dilakukan otorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea selaku Sekda SBB.

Baca Juga: Diduga BPN SBT Masuk Angin

Sedangkan permintaan pencairan anggaran belanja langsung yang tidak melakukan otorisasi sebesar Rp579.005.060.

Dengan ketidakjelasan pertanggungjawaban tersebut terdakwa Ujir Halid justru menyuruh Adam Pattisahusiwa untuk memberikan uang sebesar Rp520.000.000. Sedangkan terdakwa Abraham Niak selaku Kuasa BUD telah menandatangani dan mengeluarkan SP2D untuk permintaan pencairan yang diajukan oleh terdakwa Rafael Tamu, Adam Pattisahusiwa, baik yang dengan otorisasi maupun yang tidak oleh terdakwa Mansyur Tuharea.

“Terdakwa Abraham Niak mendatangani SP2D tanpa dilengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban yang sah yang seharusnya dilampirkan dan dilengkapi oleh terdakwa Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa sebesar Rp9.029.817.719,” beber JPU.

Selain itu, Mansyur Tuharea tidak membentuk PPK SKPD untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran, dan tidak membentuk pejabat penandatanganan surat perintah membayar SKPD.

“Terdakwa Mansyur Tuharea tidak pernah melakukan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh bendahara penerimanan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan,” tandasnya.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi. (S-45)