Bawaslu Surati KPU Tertibkan Alat Peraga Kampanye
AMBON, Siwalimanews – Hasil pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon beserta jajarannya menemukan, ada ratusan alat peraga kampanye paslon/parpol atau tim yang ditunjuk, yang pemasangannya melanggar ketentuan kampanye yang ditentukan KPU.
Untuk itu, Bawaslu Kota Ambon menyurati KPU untuk menertibkan APK-APK dimaksud, sebab berdasarkan ketentuan yang baru, Bawaslu tak punya kewenangan untuk langsung menertibkan APK-APK ini.
“Oleh sebab itu, temuan ini direkomendasikan ke KPU, nanti KPU yang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk lakukan penertiban,” jelas Kordiv PPPS Bawaslu Kota Ambon Suminar S Sehwaky, kepada wartawan di Ambon, Rabu (23/10).
Sehwaky, menjelaskan pengawasan terhadap tahapan kampanye, khususnya untuk penyebaran bahan kampanye/ pemasangan alat peraga yang dilakukan untuk memastikan kegiatan paslon/parpol atau tim/pihak lain yang ditunjuk oleh paslon dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan/atau program dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye dengan metode pemasangan APK, menjadi pilihan paslon. APK yang dipasang oleh peserta pemilu berupa baliho, billboard, spanduk dan/atau umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi. Bawaslu Kota Ambon beserta jajarannya melakukan pengawasan terhadap dua hal.
Baca Juga: Bito Temmar Yakin Ditangan Boy Poli, Tanimbar akan PulihPertama, APK yang dipasang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU dan yang tidak sesuai ketentuan, seperti pada taman dan pepohonan, sarana dan prasarana publik/fasilitas pemerintah (tiang listrik/tiang lampu jalan), tempat ibadah dan tikungan jalan.
“Ada sebanyak 174 APK yang pemasangannya tidak sesuai ketetuan atau lokasi yang ditentukan KPU dan itu yang telah direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan