AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengakomodir  pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni Rohani Vanath dan Ramli Mahu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten SBT yang mengabulkan permohonan pasangan ini dalam rapat pleno majelis musyawarah yang diketuai Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rustam Rumakamar merangkap anggota yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (17/8).

Dalam amar putusannya, Bawaslu Kabupaten SBT mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Vanath-Mahu. Putusan dengan nomor registrasi : 001/PS/LG/81/8107040/006/VIII/ 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten SBT yang juga ketua majelis musyawarah, Suparjo Rustam Rumakamar kepada Siwalima, Selasa (18/8)  mengatakan majelis musyawarah telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang diajukan dalam petitum.

“Soal sengketa proses itu, kami selaku mejelis musyawarah telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari delapan permohonan yang diajukan pemohon,” ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda: Pengawasan Protokol Kesehatan Harus Sesuai Inpres

Dikatakan, majelis musyawarah hanya mengabulkan pokok-pokok permohonan yang diajukan, yang salah satunya berkaitan dengan objek sengekata yang diajukan.

Suparjo menjelaskan ada dua permohonan yang dikabulkan dalam amar putusan diantaranya, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten SBT untuk melakukan pengecekan, penghitungan terhadap dokumen dukungan terhadap 1.408 dokumen atau dukungan dan kemudian melakukan verifikasi administrasi dan verifiaksi vaktual.

“Dalam amar putusan memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU SBT untuk melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap dokumen dukungan sebanyak 1.408 sesuai BA1KWK dan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi adminitrasi dan verifiaksi vaktual,” tuturnya.

Selain itu, majelis musyawarah juga dalam amar putusan telah memerintahkan pemohon untuk menyusung dokumen dukungan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh KPU dalam hal sesuai cetakan silon.

Terkait dengan dasar pengambilan putusan, Suparjo mengatakan pendekatan yuridis yang dijadikan sebagai pemeriksaan sampai dengan dikeluarkanya putusan dimaksud, diantaranya, UU 7 tahun 2017 yang mana diamanatkan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa, Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta Dan Penyeleggara, serta PKPU Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencalonan.

Menurut Suparjo, tidak ada satu pasal dalam PKPU maupun UU Pemilu yang mengamanatkan jika dokumen dukungan yang didaftarakan ke KPU untuk mendaftarkan bakal calon perseorang tidak disusun sesuai urutan silon maka dinyatakan tidak lengkap. “Dasar pendekatan yuridis sebagaimana dimasud dalam PKPU 01 tahun 2020 yang menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Suparjo mengakui pihaknya belum mengetahui apakah KPU SBT menjalankan putusan Bawaslu atau tidak, namun pihak Bawaslu telah mendapatkan surat dari KPU SBT agar menghadiri proses pengecekan dan pengitungan dokumen 1.408  yang menjadi objek sengketa.

Ditambahkannya, Bawaslu Kabupaten SBT dalam menjalan tugas tetap berusaha untuk menjaga hak konstitusiona baik warga negara yang memiliki hak dukungan maupun bakal calon  sendiri yang mempunyai hak mencalonkan sendiri.(Cr-2)