AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku memastikan menindak pelanggaran protokol ke­sehatan yang dilakukan oleh peserta pilkada.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, bukan hanya menjadi ta­nggungjawab penyelenggara pe­milu, melainkan tanggung jawab ber­sama seluruh pihak yang ter­libat dalam setiap tahapan pilkada termasuk masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Maluku, Subair Abdullah kepada Siwalima, Kamis (10/9) menanggapi permin­taan DPRD Provinsi Maluku kepa­da KPU dan Bawaslu untuk me­ngantisipasi klaster baru akibat pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Menurutnya, kepatuhan terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pilkada termasuk masyarakat.

“Mengantisipasi klaster pilkada bukan hanya tugas penyelenggara, melainkan semua pihak terutama pemda, Parpol, pasangan calon dan timnya, dan tentu saja semua masyarakat,” ujar Subair.

Baca Juga: BNPB Turun Cek Dana Gempa

Dia menegaskan, salah satu upa­ya untuk mengantisipasi klas­ter Covid pilkada yang dapat dila­kukan oleh semua pihak dengan membangun kesadaran dari mas­yarakat di daerah-daerah, yang nantinya menggelar pilkada melalui peningkatan sosialisasi dan edukasi.

Apabila sosialisasi dan edukasi ditelah dilakukan, ternyata masih ada kedapatan peserta pilkada yang melanggar, maka Bawaslu akan menindak sesuai kewena­ngan yang dimiliki.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, KPU telah menerapkan protokol kese­hatan. Saat tahapan pendaftaran, penyelengara telah membatasi akses orang yang masuk kedalam lingkungan KPU

“Kemarin sudah dibatasi jum­lah­nya, tapi kita tidak memiliki kewe­nangan diluar lingkungan halaman soal arak-arakan yang muncul dari pasangan calon,” katanya.

Kubangun meminta, kepada seluruh peserta pemilihan diempat kabupaten untuk memberikan con­toh kepada masyarakat, dengan me­nerapkan disiplin protokol kese­hatan dalam semua tahapan pelak­saanaan pilkada serentak. (Cr-2)