Bawaslu Pastikan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku memastikan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh peserta pilkada.
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pilkada termasuk masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Maluku, Subair Abdullah kepada Siwalima, Kamis (10/9) menanggapi permintaan DPRD Provinsi Maluku kepada KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi klaster baru akibat pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Menurutnya, kepatuhan terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pilkada termasuk masyarakat.
“Mengantisipasi klaster pilkada bukan hanya tugas penyelenggara, melainkan semua pihak terutama pemda, Parpol, pasangan calon dan timnya, dan tentu saja semua masyarakat,” ujar Subair.
Baca Juga: BNPB Turun Cek Dana GempaDia menegaskan, salah satu upaya untuk mengantisipasi klaster Covid pilkada yang dapat dilakukan oleh semua pihak dengan membangun kesadaran dari masyarakat di daerah-daerah, yang nantinya menggelar pilkada melalui peningkatan sosialisasi dan edukasi.
Apabila sosialisasi dan edukasi ditelah dilakukan, ternyata masih ada kedapatan peserta pilkada yang melanggar, maka Bawaslu akan menindak sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, KPU telah menerapkan protokol kesehatan. Saat tahapan pendaftaran, penyelengara telah membatasi akses orang yang masuk kedalam lingkungan KPU
“Kemarin sudah dibatasi jumlahnya, tapi kita tidak memiliki kewenangan diluar lingkungan halaman soal arak-arakan yang muncul dari pasangan calon,” katanya.
Kubangun meminta, kepada seluruh peserta pemilihan diempat kabupaten untuk memberikan contoh kepada masyarakat, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam semua tahapan pelaksaanaan pilkada serentak. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan