AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku minta masyarakat melaporkan kepada jajaran Panwaslu, jika belum dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Hal ini dilakukan guna memastikan masyarakat, khususnya yang berusia 17 tahun atau pernah menikah terdaftar sebagai pemilih pada pilkada yang akn berlangsung 27 November nanti.

“Siapapun warga negara yang sampai pada saat ini belum didatangi oleh petugas pentarlih, maka wajib untuk melaporkan kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa,” tandas anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/7).

Saat ini jajaran Bawaslu kata Astuti, sudah terbentuk hingga di desa dan kelurahan yang akan merespon setiap laporan dari masyarakat yang belum didatangi oleh petugas pantarlih.

Bawaslu, memiliki kepentingan menjaga hak pilih warga negara, agar terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada serentak, baik gubernur maupun bupati/walikota.

Baca Juga: PUPR Pastikan Fokus Penataan Ruas Jalan Provinsi

“Semua warga negara yang berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib terdaftar dan pantarlih wajib melakukan pencocokan penelitian terhadap data mereka, apakah sudah sesuai dengan dokumen kependudukan atau belum,” ucap Astuti.

Astuti menegaskan, Bawaslu akan terus mengawal proses pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih, sehingga tidak ada pemilih yang hilang hak pilihnya, karena domisili dan sebagainya.

“Saya minta pantarlih untuk bekerja dengan baik guna memastikan seluruh pemilih terdaftar sesuai dengan domisili sesuai dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.(S-20)