AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku minta agar gudang penyimpanan logistik surat suara pilkada dipindahkan.

Permintaan ini disampaikan melalui rekomendasi secara lisan yang disampaikan Bawaslu, setelah melakukan pengawasan terhadap gudang logistik milik perusahaan penyedia PT Indah Logistik Kargo Cabang Ambon yang terletak di Jalan dr Sitanala, Batugantung Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota AMbon, Jumat (18/10).

Komisioner Bawaslu Maluku Stevin Melayani kepada wartawan di gudang milik perusahaan itu mengungkapkan, gudang logistik milik perusahaan ini tidak layak.

“Kami melakukan pengawasan melekat areal gudang, ternyata kami menemukan bahwa gudang milik dari pihak ketiga PT Indah Logistik Kargo tidak memenuhi syarat sesuai PKPU maupun juknis, maka kita terbitkan rekomendasi lisan kepada KPU dan penyedia,” ucap Melay.

Beberapa alasan gudang logistik tersebut tidak layak beber Melay, diantaranya tempat penyimpanan yang tidak luas hanya berukuran 3×3 meter persegi, sementara proses penyortiran harus dilakukan. Selain itu, dari aspek aksesibilitas dan keamanan tidak terjamin serta penerangan yang minim.

Baca Juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Larangan dan Ketentuan Kampanye

Rekomendasi tersebut, sudah dilakukan dengan mencari gudang yang layak guna dilakukan pembongkaran dan penyortiran.

“Memang sudah didapatkan gudang baru yakni di Jalan Kakiali, tetapi kami tidak setuju karena berdekatan dengan KFC, dan kami minta tidak digunakan karena menyatu dengan areal publik,” jelas Melay.

Menurutnya, gudang yang layak harus terjamin keamanannya agar benar-benar memenuhi prinsip yang ada, sehingga proses penyortiran dilakukan dengan baik.

“Ini dokumen negara maka harus aman,” tegas Melay.(S-20)