AMBON, Siwalimanews – Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy menepis tudingan soal penilaian warga kota tentang adanya tebang pilih dalam penertiban alat peraga kapampanye, baik para caleg, dan cawapres yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang.

Bahkan ia hanya menegaskan, bahwa seluruh APK caleg dan partai politik, akan diturunkan sehari sebelum masa tenang, yaitu 10 Februari 2024, termasuk APK milik istri gubebrnur yang dipasang pada sejumlah tingan listrik dan pohon di kawasan Desa Amahusu.

“Rujukan dasar tebang pilih itu apa, pada prinsipnya Bawaslu ini bersikap netral dan adil, tidak ada tebang pilih terhadap satu peserta pemilu, termasuk istri Gubernur,” tegas Talabessy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (9/2).

Bahkan Talabessy mengelak dengan mengatakan bahwa, sebelumnya dalam proses penertiban, semua APK yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, telah ditertibkan. Hanya saja, itu kembali dipasang.

Berdasarkan. tugas penertiban atau menurunkan APK-APK itu, adalah tugas Satpol Pp dan Bawaslu akan berkoordinasi terkait hal itu.

Baca Juga: SKK Migas Terus Dorong Perkembangan Proyek LNG Abadi

“Jadi bukan tebang pilih. Yang pasti siapapun yang pasang ditempat terlarang akan ditertibkan. Tapi yang harus dipahami bahwa, Bawaslu itu tugasnya bukan hanya itu, ada banyak, sehingga terkait APK, itu kami perlu koordinasikan dengan Satpol Pp, yang pasti tanggal 10 terakhir sebelum masuk masa tenang tanggal 11, Bawaslu akan dihimbau kepada peserta Pemilu untuk menurunkan secara mandiri. Jika tidak, maka kita akan koordinasi dengan Satpol Pp untuk menertibkan,” ucapnya.

“Jadi bukan diskriminasi atau tebang pilih. Itu tidak benar. Semua data ada, dan bukan hanya punya ibu Widya, memang masih banyak caleg, bahkan APK milik capres-cawapres juga ada yang pasang ditempat-tempat yang dilarang. Untuk itu tanggal 10, semuanya akan ditertibkan,” tambahnya.

Ditempat terpisah Rino pengemudi ojek saat ditemui Siwalimanews di kawasan Waihaong mengaku, jika Bawaslu mengatakan, bahwa APK-APK diseputran Waihaong itu pernah diturunkan dan para caleg memasangnya kembali itu tidak benar adanya.

Pasalnya APK-APK ini sudah terpasang sejak awal para caleg memasang spanduk mereka pada bulan Desember dan tidak pernah ada penertiban dikawasan ini.

“Kalau dong di Bawaslu bilang itu pernah diturunkan dan diapasang kembali itu bagi beta (saya-red) tidak benar, sebab didaerah itu tak pernah ada penertiban. Untuk itu kami nilai ada tebang pilih,” ucapnya.

Ia menyesali sikap Bawaslu yang mengatakan akan menurunkan APK nanti pada 10 Februari, sebab memang sudahs aatnya untuk diturunkan sebab sudah mau memasuki masa tenang.

“Sebaiknya beta (saya-red) usulkan ke Bawaslu, untuk buat peraturan untuk ijinkan APK dipasang khusus pada pohon dan tiang listrik di kawasan Waihoang saja, ditempat lain tidak boleh, biar kami masyarakat kecil tahu bahwa kawasan itu memang tempat untuk pasang APK,” usulnya.(S-25)