AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon memastikan akan melakukan telaah postingan dukungan terhadap salah satu bakal calon Walikota Ambon yakni Bodewin Wattimena yang dilakukan oleh Raja Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon pada status WhatsAppnya beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (25/5) menyampaikan terima kasih atas informasi dimaksud. Ini menandakan bahwa masyarakat maupun pers, turut mengawasi jalannya proses pilkada serentak tahun ini.

“Itu memang terkait pada pasal 71 Undang-undang Nomot 10 tahun 2016 yang mengatur tentang Pejabat Negara,  Pejabat Daerah, termasuk Kepala Desa/Raja/Lurah atau sebutan lainnya, melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon atau calon. Atas informasi ini, maka Bawaslu akan menelaah lebih lanjut,” janjinya.

Ia mengaku, telaah ini penting, mengingat meski orang yang didukung belum ditetapkan menjadi calon oleh KPU, tetapi yang dinyatakan dalam aturan, adalah soal memberikan dukungan kepada kandidat tertentu dalam kapasitasnya sebagai raja atau kades.

“Intinya basis kita adalah pada sandaran norma sesuai pasal 71 itu. Bahwa kalau soal ada tendensius, itu bukan wilayah Bawaslu, kita tetap lakukan telaah berdasarkan norma yang diatur dalam Undang-undang Pemilu,” jelasnya.

Baca Juga: Raja Ema Diduga, Posting Video Dukungan ke Salah Satu Balon Walikota

Ditanya,apakah postingan itu belum termasuk sebuah pelanggaran, karena orang yang didukung belum ditetapkan sebagai calon Walikota oleh KPU, Reno mengaku, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu.

“Nanti akan ditelaah dan hasilnya akan disampaikan,” tandasnya.(S-25)