AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menjadi bagian dalam tim sukses calon kepala daerah tertentu.

Peringatan keras ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (3/5).

Menurutnya, dalam pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, telah menegaskan bahwa, aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Tak hanya itu, larangan ASN ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu secara tegas juga diatur dalam pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Aturan itu jelas bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil kepala daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan semacamnya,” ujar Subair.

Baca Juga: Mendikbus Pastikan Lima Tahun Majukan Pendidikan

Berdasarkan aturan yang ada kata Subair, Bawaslu sangat menekankan pentingnya netralitas ASN dimana sebagai pelayan public, ASN harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

“ASN tidak boleh terlibat, karena ASN tetap harus netral seperti pada pemilu juga,” tegas Subair.

ASN juga lanjut Subair, diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan seperti, mengkampanyekan calon atau menjadi bagian dari tim sukses, sebab hal ini dapat membahayakan netralitas dan integritas proses pemilihan.

Kelalaian terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan ASN dijatuhi sanksi sesuai aturan dan Bawaslu bisa saja menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara jika ada temuan atau laporan dari masyarakat.(S-20)