AMBON, Siwalimanews – Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Maluku sebanyak  1.332.149 pemilih belum bersih dari masalah.

Pasalnya, Bawaslu menemukan sebanyak sembilan warga Aru belum terakomodir dalam DPT tersebut.

Subair kepada wartawan di Ambon, Senin (23/9) mengaku, DPT yang telah ditetapkan belum dapat disebut bersih dari masalah, sebab masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan.

“Catatan kami ada 9 warga Aru yang telah memenuhi syarat tetapi belum dimasukkan dalam DPT Pilkada serentak di Maluku,” ungkap Subair.

Salah satu alasan sembilan nama warga di Aru belum diakomodir dalam DPT kata Subair berdasarkan penjelasan KPU Aru disebabkan masalah sistem yang error.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1, Jeffry Makin Yakin

Kendati begitu, Bawaslu meminta KPU Aru maupun Provinsi untuk mencari alternatif agar sembilan warga Aru tersebut dapat menya­lurkan hak pilih pada pilkada nanti.

Apalagi DPT yang telah ditetap­kan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Maluku tidak dapat dilakukan perubahan maka harus ada alter­natif.

“Kalau kita merubah DPT itu pidana, maka opsi ini tidak mungkin dilakukan jadi harus ada alternatif apakah nanti sembilan warga ini dimasukan dalam daftar pemilih khusus dengan menggu­nakan KTP elektronik atau se­perti,” jelasnya.

Subair menegas Bawaslu memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh hak politik dari warga Maluku tersalurkan dengan baik.

“Kita berharap pada hari pen­coblosan nanti tidak ada lagi warga negara Indonesia di Maluku yang datang ke TPS mengamuk atau marah-marah karena namanya tidak tercantum di DPT padahal tinggal di lokasi TPS,” terangnya.

Alami Pengurangan

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Maluku meng­alami pengurangan jika diban­dingkan dengan DPT Pemilu 14 Februari lalu.

Pengurangan jumlah pemilih ini diketahui saat KPU Maluku mela­kukan rapat pleno terbuka rekapi­tulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat provinsi pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Minggu (22/9) malam.

Sebelumnya dalam DPT pemilu tercatat jumlah pemilih sebanyak 1.341.012 namun berdasarkan hasil rekapitulasi DPT mengalami pengu­rangan sebanyak 8.863 pemilih menjadi 1.332.149 pemilih.

Jumlah daftar pemilih tetap tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota masing-masing Kabupaten Maluku Tengah 304. 278 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 90.123 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 86.804 pemilih, Kabupaten Buru 95.522 pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur 109.642 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 145.287 pemilih, Kabupaten Ke­pulauan Aru 71.660 pemilih, Kabu­paten Maluku Barat Daya 62.656 pemilih.

Sedangkan Kabupaten Buru Selatan sebanyak 51.739 pemilih, Kota Ambon 250.194 pemilih dan Kota Tual 64.244 pemilih.

Sementara itu ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad menga­takan, penetapan DPT dilakukan berdasarkan pasal 46 Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan kepala daerah dan surat keputusan KPU Nomor 799  Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyu­sunan DPT Pilkada.

Dijelaskan daftar pemilih tetap yang ditetapkan KPU Maluku merupakan tindak lanjut dari penetapan yang telah dilakukan masing-masing kabupaten dan kota beberapa waktu lalu.

“Jumlah pemilih laki-laki 650.533 orang, perempuan 681.616 orang sehingga total pemilih dalam DPT Pilkada Maluku sebesar 1.332.149 pemilih,” ujar Fuad.

Dikatakan, dalam menetapkan daftar pemilih tetap tingkat provinsi, KPU telah menindaklanjuti semua temuan maupun laporan baik yang disampaikan Bawaslu maupun masyarakat khususnya pemilih.

“Sesuai aturan KPU Maluku hanya melakukan rekapitulasi sedangkan penetapan dilakukan KPU kabupaten/kota dan malam ini kami telah menetapkan DPT yang akan digunakan sebagai dasar dalam pilkada Maluku,” ungkap Fuad.

Menurutnya, penetapan DPT penting sebagai mekanisme wajib menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga menjadi sarana informasi dan publikasi kepada masyarakat.

Fuad menegaskan, DPT yang ditetapkan mengalami perubahan dari DPS yang sebelumnya diumumkan sebab dalam masa pencocokan data terjadi perbaikan data. (S-20)