Bawaslu Bursel Layangkan Surat Peringatan ke Bupati
NAMROLE, Siwalimanews – Bawaslu melayangkan surat peringatan kepada Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, agar tidak melibatkan Ketua PKK Safitri Malik istrinya, yang adalah calon kepala daerah dalam kunjungan kerja pemerintahan.
Surat peringatan yang dilayangkan kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan nomor: 78/K.Bawaslu-Bursel/HM 02.01/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.
Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri kepada Siwalimanews di Namrole, Senin (6/10) menjelaskan, surat peringatan tersebut telah diantara oleh staf Bawaslu ke Kantor Bupati.
Selain itu, surat Bawaslu ini juga telah disampaikan kepada sekda dan asisten I melalui pesan WhatsApp mereka.
“Tadi kami sudah sampaikan surat peringatan buat bupati. Saya juga sudah sampaikan ke pak sekda dan asisten I lewat WA mereka,” ucapnya.
Baca Juga: Tim AJAIB Gelar Kampanye tanpa Kehadiran KandidatSurat ini dilayangkan sehubungan dengan pelaksanaan tahapan kampanye dan demi terciptanya demokrasi yang jujur, bersih, adil, aman dan damai, maka hal ini penting untuk diperingatkan kepada bupati.
“Ini penting kita sampaikan agar bupati dalam melakukan kegiatan-kegiatan kunjungan kerja pemerintahan ke desa, kecamatan dalam wilayah Bursel, wajib memperhatikannya,” ujar Alkatiri.
Hal-hal yang perlu diingatkan bupti yakni, dilarang melibatkan tim kampanye dan paslon tertentu, serta menggunakan kendaraan-kendaraan yang beratribut paslon tertentu, dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja pemerintahan.
Kemudian dilarang menyampaikan materi-materi kampanye kepada kepentingan politik paslon tertentu dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja pemerintahan, serta dilarang melibatkan Ketua TP PKK Bursel, dikarenakan yang bersangkutan dengan sadar telah mengajukan cuti dari jabatannya, terhitung sejak 26 September 2020.
“Selain itu, jika bupati melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye juga diwajibkan memperhatikan hal-hal kita smapaikan dalam surat itu,” tuturnya.
Semua hal yang wajib ditaati bupati yakni, Pertama, dalam melakukan kegiatan-kegiatan kampanye harus atas dasar izin cuti kampanye dari Gubernur Maluku
Kedua, dilarang dalam melakukan kegiatan-kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara berupa, kendaraan-kendaraan dinas jabatan milik negara serta gedung dan kantor-kantor milik negara dan melibatkan ASN maupun kades.
“Apabila peringatan ini telah kami sampaikan, dan bupati tidak mengindahkannya, maka kami akan ambil tindakan tegas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Alkatiri juga mengaku, surat izin cuti kampanye bupati dari Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diterimanya beberapa waktu lalu untuk memulai proses kampanye, hanya untuk barkampanye pada zona II (Kecamatan Namrole-Fena Fafan). Sedangkan untuk zona I (Kecamatan Ambalau-Waesama) dan zona III (Kecamatan Leksula-Kepala Madan), hingga kini belum disampaikan ke Bawaslu.
” Bupati ada punya izin cuti kampanye, tapi izin cutinya hanya untuk zona II untuk 2 Oktober 2020. Itu saja,” jelas Alkatiri.
Sementara untuk kedatangan bupati ke Kecamatan Waesama (zona I), sesuai laporan Panwscam setempat itu hanya sebatas kunjungan kerja pemerintahan. (S-35)
Tinggalkan Balasan