AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 55 kepala keluarga di Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kecamatan Waisala, yang lahan mereka terkena gusur untuk pembangunan jalan, minta diberikan ganti rugi oleh Pemkab Seram Bagian Barat.

“Sayangnya permintaan masyarakat untuk ganti rugi lahan mereka ini diabaikan oleh Pemkab Malra. Padahal sudah jelas penggusuran tersebut telah menyalahi aturan,” ungkap kordinator warga korban penggusuran, Michael Louhenapessy, kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (6/10).

Lahan yang digusur oleh Dinas PUPR SBB ini mencapai 3-4 kilometer,dengan lebar jalan yang akan di bangun yakni 9 -11 meter.

“Kasihan warga yang punya cengkeh, kelapa, pohon Lenggua, Jati dan berbagai jenis sayur tergusur habis untuk pembuatan jalan ini,” jelasnya.

Proyek penggusuran yang dikerjakan ini tak memiliki papan proyek, bahkan warga setempat menayakan SK penggusuran, namun pihak Bina Marga SBB mengelak  dan hanya menyerahkan SK Menteri yang sama sekali warga juga tidak paham.

Baca Juga: BMKG: Hujan Masih Landa Ambon Hingga Desember

“Warga temui bupati sekaligus ingin melaporkan persoalan tersebut. Namun bupati tidak merespon apa yang disampaikan, malahan menuduh mereka sebagai provokator yang membuat rekayasa data,” ucapnya.

Persoalan ini sudah sampai ke DPRD SBB dan mendapat respon baik dimana atas inisiai Wakil Ketua DPRD La Nyong, kemudian diadakan pertemuan antara warga dengan pemkab yang diwakili Asisten I, hasilnya pemkab menyetujui akan mengganti rugi lahan milik 55 KK, namun sampai hari ini janji tersebut belum terealisasi.

Masalah ini  sudah berjalan satu tahun, bahkan hampir mendekati tahun 2021, nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan untuk dilakukan ganti rugi lahan penggusuran tersebut seperti yang telah disepekati bersama.

“Saya lihat persoalan ini ada skenario kongkalikong antara pemkab dengan Kepala Dusun Tihu La Ode Umar. Sebab kadus La Ode mengatakan 55 warga yang lahannya di gusur tidak bisa menerima ganti rugi, karena lahan itu milik pemerintah,” ungkapnya.

Padahal masyarakat hanya minta Pemkab SBB bertanggung jawab atas lahan dan tanaman yang sudah terkena gusur. (Mg-5)