Bawaslu: 3715 Pemilih dalam DPSHP tak Memenuhi Syarat
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku mengaku menemukan kurang lebih 3.715 pemilih yang tidak memenuhi syarat ditemukan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP.
Hasil tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada tingkat kabupaten/kota melalui panwaslu kecamatan serta pengawas kelurahan maupun desa.
Ketua Bawaslu Maluku Subair dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (15/6) menjelaskan, dari 3.715 pemilih tak memenuhi syarat terdapat 40 nama adalah anggota TNI aktif, dengan rincian Kota Ambon 1 orang, Kabupaten Malteng 11 orang, Malra 4 orang, MBD 1 orang, Seram Bagian Barat 11 orang dan Seram Bagian Timur 8 orang serta Buru 4 orang.
Tidak hanya itu, ada pula nama anggota Polri juga ditemukan sebanyak 7 orang, masing-masing tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 2 orang, Seram Bagian Barat 4 orang, dan Kabupaten Tanimbar 1 orang. Sementara jumlah pemilih bukan penduduk setempat, sebanyak 110 orang, yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 107 orang dan Maluku Barat Daya 3 orang.
“Jumlah pemilih dibawah umur juga ditemukan sebanyak 143 orang. Itu di Kota Tual 3 orang, Kabupaten Maluku Tengah 130 orang, Maluku Tenggara 7 orang, MBD 2 orang, Seram Bagian Barat 2 orang, Seram Bagian Timur 7 orang, dan Kepulauan Aru 2 orang. Sedangkan pemilih pindah domisili ditemukan 496 orang yang tersebar di Kota Ambon 2 orang, Tual 2 orang, Kabupaten Maluku Tengah 183 orang, Maluku Tenggara 206 orang, Maluku Barat Daya 61 orang, Seram Bagian Barat 11 orang, Seram Bagian Timur 5 orang, Buru 11 orang, dan Kepulauan Tanimbar 15 orang,” urai Subair.
Baca Juga: Polres Malteng Gelar Aksi Donor DarahSelain itu kata Subair, jumlah pemilih ganda pun ditemukan sebanyak 1.350 orang, dan ini tersebar di Kota Ambon sebanyak 94, Kota Tual 26, Malteng 120, Malra 121, MBD 46, SBB 137, SBT, Bursel 409, Buru 117 dan Kabupaten Tanimbar 226 serta Kabupaten Aru 1 orang.
Sementara jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara, ditemukan sebanyak 15 orang yang tersebar di Kabupaten Malteng 3, Malra 3, Buru 6, dan Aru 3 orang.
“Sedangkan untuk pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, itu ditemukan sebanyak 544 orang, dan ini tersebar di Kota Tual 1, Malteng 375, MBD 42, Seram Bagian Barat 43, Kabupaten Tanimbar 67, dan Kepulauan Aru 16 orang. Pada jumlah perbaikan data pemilih, juga ditemukan sebanyak 21 orang, itu di Kota Ambon 2, Kabupaten Malteng 10, MBD 2, dan 7 orang,” jelasnya.
Menurutnya, dengan masih ditemukannya data tidak memenuhi syarat tersebut, pengawas pemilu mesti mendapatkan dokumen terkait. Begitu pula dengan pemilih yang memenuhi syarat, namun justru tidak terdaftar dalam daftar pemilih, ini menjadi acuan bagi Bawaslu Maluku untuk diteruskan ke KPU provinsi sebagai saran perbaikan dalam pembersihan data pemilih.
“Pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal dan penyelenggara Pemilu, mesti menjaga hak suara pemilih, walaupun hanya bernilai satu suara,” tandasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan