AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Satuan Sabhara Polres SBT berinisial MA diciduk petugas Bandara Juwata Kalimantan Utara, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews menyebutkan, penangkapan MA berlangsung pada Kamis (21/2) saat oknum polisi berpangkat brigadir polisi ini hendak menggunakan jasa penerbangan Lion Air sementara melakukan cek in di Bandara Juwata, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.

Daerah yang dituju MA adalah Kota Ambon melalui Bandara Sultan Hassanudin Makassar sebagai bandara transit. Gerak-gerik yang mencurigakan, menarik perhatian petugas bandara Juwata Kalimantan Utara, yang kemudian melakukan pegeladahan.

Dalam pengeledahan tesebut ditemukan 524,5 gram atau setangah kg lebih sabu dan kartu anggota Polri milik MA.

Atas temuan tersebut, MA kemudian digiring ke BNN Provinsi Kaltra untuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Komisi III Temukan Pungli di Pasar Mardika

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Moh Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan kejadian tersebut, menurutnya yang bersangkutan merupakan personil Satuan Sabhara Polres SBT.

Diketahui MA mendapatkan ijin ke Ambon sejak 24-29 Februari untuk keperluan keluarga. Ia tak menyangka yang bersangkutan malah terlibat dengan narkoba.

“Ijin ke Ambon itu untuk keperluan keluarga, namun nyatanya tertangkap di Tarakan,” ujarnya.

Kabid menegaskan, tidak ada ampun untuk anggota Polri yang terlibat narkoba, dan konsekwensinya selain pidana adalah pemecatan.

“Yang jelas terkait narkoba tidak ada ampun, selama itu personil Polda yang terlibat dengan barang bukti narkoba nol koma sekian gram saja, maka pecat,” tegasnya.

Ditambahkan, untuk proses hukum dirinya menyerahkan kepada BNN Provinsi  Kaltra yang kini memproses kasus tersebut. (S-45)