NAMLEA, Siwalimanews – Berkas perkara dan tersangka persetubuhan dan pornografi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (27/2).

Para pelaku yang diserahkan yakni, DF dan AW, yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap teman mereka NB,16. Sementara tersangka pornografi IL dan AA yang ikut menonton dan merekam kasus persetubuhan tersebut. Kemudian berlanjut dengan disebarkannya rekaman pornografi itu.

Kuasa Hukum DF dan AW Muh Taib Warhangan kepada wartawan, usai menyaksikan penyerahan berkas perkara dan tersangka dan barang bukti menjelaskan, kliennya  menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatan mereka.

“Tadi dihadapan jaksa, kedua klien saya nyatakan penyesalan mereka atas perbuatan yang sudah mereka lakukan,” ujar Taib.

Ia menegaskan, ia dan rekannya wajib mendampingi para pelaku yang masih dibawah umur di persidangan, karena ini perintah undang-undang.

Baca Juga: Jaksa Periksa Aset Faradiba di Sulsel

“Kita sudah mendapat sertifikat sistim peradilan anak, sehingga wajib mendampingi anak-anak ini di persidangan, nanti,” ujarnya.

Usai penyerahan tersangka persetubuhan, kata Taib, pihak kepolisian juga menyerahkan berkas perkara pornografi dan pelanggaran UU IT dalam kasus yang sama dengan tersangka dua remaja putri IL dan AA.

“Berkasnya terpisah dan penyerahan tahap II juga dilakukan terpisah,” jelasnya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi Siwalimanews, membenarkan kalau kasus persetubuhan dan direkam dengan kamera hp lalu beredar di masyarakat itu ditangani pihak kepolisian dengan cepat.

Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan bagian PPA Satreskrim Polres Pulau Buru telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Buru. Untuk kasus persetubuhan, kedua kliennya diancam dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016, Penetapan Perpu Nomor: 1 tahun 2016, Perubahan kedua atas UU RI Nomor:  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Sebagaimana telah Dirubah dalam UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Sedangkan kedua pelaku yang merekam dengan hp kemudian mempertontonkan kepada orang lain, mereka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor: 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal  45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 11 tahun 2008 tentang  ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan s/d 12 tahun penjara.(S-31)