AMBON, Siwalimanews – Insun Sangadji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, hari ini (18/10), akan diperiksa polisi. Panggilannya, sudah dilayangkan beberapa hari lalu.

Kepala dinas yang berusia paling tua di Maluku itu bakal diperiksa terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus tahun 2023, yang dikelola Dinas P dan K Maluku.

Total anggaran DAK ta­hun 2023 yang dikelola Di­nas P dan K Maluku sebesar Rp164 miliar.

Sebagian besar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabi­litasi laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA dan SMK, terindikasi korupsi.

Sesuai panggilan yang dikirim kepadanya, Insun akan menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus, di kawasan Batu Meja, Ambon pagi ini.

Baca Juga: Marak Penyelundupan Narkoba di Lapas, Petugas Lalai Bakal Ditindak

Direskrimsus Polda Ma­luku, Hujra Soumena mem­benarkan akan diperiksanya Insun hari ini. “Rencana pemeriksaan besok, di kantor Batu Meja,” ujar Sou­mena kepada Siwalima, Kamis (17/10).

Dugaan korupsi lini sebe­lumnya sudah disuarakan Komisi IV DPRD Maluku ketika melakukan pengawa­san di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku.

Sesuai temuan Komisi IV, sebagian besar pekerjaan fisik dan pengadaan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023, idak sesuai perencanaan. Pembangu­nan maupun rehab ruang kelas baru dan pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku banyak terindikasi korupsi.

Salahgunakan Anggaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Maluku secara tegas meminta kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa atau mengusut seluruh proyek di Dinas P dan K Maluku yang dibiayai dengan DAK.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary dalam rapat paripurna penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2023, Kamis (4/4) lalu.

Samson bilang, dalam kaitan dengan LKPJ Komisi IV telah mendahului dengan pengawasan semua proyek DAK dimana ditemukan sejumlah dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

Banyak sekali masalah yang ditemukan Komisi IV, mulai dari adanya proyek yang tidak sesuai ekspektasi sekolah dan dikerjakan oleh adik Kadis PK Maluku, orang dekat istri gubernur, hingga adanya dugaan proyek ratusan juta yang dikelola kadis tanpa tender.

Tak hanya itu, adanya dugaan laporan pertanggung jawaban cabang dinas yang diduga fiktif sebab kadis memerintahkan kepala cabang dinas untuk membuat laporan tapi sampai 31 Desember anggaran tak kunjung dicarikan.

“Banyak persoalan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, maka sebagai pimpinan komisi saya meminta jaksa dan polisi untuk masuk mengusut persoalan ini,” tegas Samson.

Menurutnya, jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan mestinya saat dipanggil kepala dinas harus hadir atau diberikan data yang rinci sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD.

Komisi IV kata Samson, telah berulang kali memanggil kadis untuk dikonfirmasi tetapi tidak pernah hadir maka salah satu jalan yang tepat hanya dengan penegakan hukum agar semuanya bisa terkonfirmasi.

“Anggarannya cukup besar ratusan miliar di Dinas Pendidikan, jadi kita mohon ini Kapolda dan Kejaksaan menjadi atensi untuk masuk memeriksa baik yang sudah dikelola dari tahun 2020-2023 dan terakhir tahun 2023 yang ini banyak persoalan di lapangan,” pungkasnya.

Tanpa Tender

Samson juga secara gamblang menyebutkan Insun diduga mengelola proyek ratusan juta tanpa melalui proses tender.

Dugaan ini terungkap saat Komisi IV DPRD Maluku melakukan agenda pengawasan pada beberapa cabang Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu.

Salah satu proyek ratusan juta yang diduga tanpa melalui tender dan dikelola langsung oleh Kadis Pendidikan yakni proyek survei manajemen pelayanan pendidikan. Tak tanggung-tanggung proyek survei tersebut mencapai 700 juta rupiah dari anggaran 2023.

“Proyeknya Rp700 juta tetapi itu tidak di tender. Dan data yang kita dapat ini ada dugaan langsung dikelola oleh kadis dan kroninya,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson.

Samson menegaskan, proyek bernilai ratusan juta rupiah, wajib dilakukan tender dan dikelola pihak ketiga agar pertanggung jawabnya jelas.

Terpisah, sumber Siwalima di Ditreskrimsus Polda Maluku menyebutkan, banyak sekali indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran jumbo itu.

Dia mencontohkan banyak gedung laboratorium SMA, SMK dan dibangun baru atau rehab, tapi peralatan pendukungnya tidak ada.

“Hanya ada meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laborato­rium,” ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dia menyebutkan, anggaran per proyek dari minimal Rp3 miliar sampai belasan miliar. “Paket proyeknya banyak, total anggaran DAK penugasan tahun 2023 sekitar Rp164 miliar,” ujarnya.

Kelebihan Bayar

Sebelumnya diberitakan, Dit­-res­krimsus Polda Maluku didesak segera mengusut kasus dugaan kelebihan pembayaran sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Desakan ini dikemukakan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/5) merespon temuan BPK.

Benhur bilang, salah satu temuan BPK Perwakilan Maluku terkait dengan LKPD Pemprov Maluku tahun 2023 yakni adanya kelebihan pembayaran sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Temuan BPK tersebut kata dia, sejalan dengan hasil pengawasan Komisi IV DPRD Maluku dimana terdapat persoalan terkait dengan pekerjaan sejumlah proyek yang dikerjakan amburadul.

“Di Dinas P dan K Maluku itu ada kelebihan pembayaran dan sudah menjadi temukan BPK, bahkan ada berbagai pelaksanaan proyek dan kegiatan yang amburadul di lapangan dan sudah jadi temuan komisi,” kecam dia.

Terhadap persoalan ini, DPRD secara kelembagaan menurut Benhur meminta Kapolda Maluku melalui Ditreskrimsus untuk segera mengusut temuan tersebut.

Apalagi, setiap kali dipanggil DPRD Maluku, sang kepalandinas tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan terkait masalah pekerjaan proyek.

“Kepala dinas ini kami panggil berapa kali tidak datang. Jadi sudah saat yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ini kita akan tindaklanjuti ke pihak yang berwenang, termasuk Krimsus untuk dilakukan pengusutan,” tegas mantan ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi ini. (S-05/S-10/S-20)