AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum Kepala Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten

Kepulauan Tanimbar, Jidon Batmomolin, minta pihak penyidik Satreskrim PolresTanimbar untuk menetapkan mantan mantan Kades Tutukembung Tutukembong Isboset Feninlambir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan batas tanah antar Desa Manglusi dan Desa Tutukembong.

Pasalnya, mantan Kades Tutukembong ini diduga sebagai profokator dalam menimbulkan konflik yang terjadi antar kedua desa tersebut.

“Perihal mantan Kades Tutukembong kami sebagai kuasa hukum Kades Negeri Manglusi minta pihak penyidik secepatnya menetapkannya sebagai tersangka,” ucap Batmomolin kepaa Siwalimanews di Ambon, Rabu (20/19).

Menurut Batmomolin, jika persoalan ini dibiarkan, maka kejadian pemalsuan batas tanah yang membuat gaduh dua desa sampai saat ini bisa terulang kembali. Untuk itu, penyidik harus menetapkan mantan Kades Tutukembong itu sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan pertanggungjawa atas tindkannya di depan hukum.

Baca Juga: Sahubawa Jamu KPN Kecamatan Salahutu

Hal ini demi kemanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat kedua desa yang sudah terbangun budaya duan lolat sejak leluhur hingga saat ini.

”Namun akibat ulah yang bersangkutan, kekerabatan kekeluargaan tersebut bisa terpecah,” ungkap Batmamolin.

Pihaknya kata Batmomolin, mendukung langkah sepenuhnya pihak penyidik Polres Tanimbar dalam menuntaskan kasus penipuan ini.

“Kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres KKT agar secepatnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami yakin sebagai lembaga pengayom lebih memikirkan kondisi masayarakat dua desa ini agar tidak lagi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, demi terjaminnya situasi Kamtibmas di Kecamatan Nirunmas yang kondusif,” tandas Batmomolin.

Untuk diketahui, persoalan batas hak ulayat yang menimbulkan konflik antara dua desa ini terjadi sejak 26 April 2023, lalu dimana dugaan adanya chart/peta bodong yang direkayasa oleh mantan Kades Tutukembong (Isboset Feninlambir), sehingga Pemerintah Desa Manglusi melalui kuasa hukum mereka Jidon Batmomolin, menghadapkan kasus tersebut dalam penanganan hukum Polres Tanimbar, dengan surat pengaduan tertanggal 18 Juli 2023.

Chard palsu ini ditemukan saat para tetua adat dan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Tutukembong melalui Camat Nirunmas, melakukan mediasi di Kantor Camat Nirunmas, dan pada saat itualah Isboset Feninlambir membagikan card/peta yang diduga bodong kepada peserta, sebagai alasan untuk menyampaikan kepada kedua belah pihak, bahwa lokasi Batrufun adalah milik Desa Tutukembong.(S-26)