Batasi Orang Keluar dan Masuk Maluku
Gubernur Keluarkan Maklumat Cegah Corona
AMBON, Siwalimanews – Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan. Gubernur Murad Ismail mengeluarkan maklumat untuk membatasi masuk keluar orang dari dan ke Provinsi Maluku.
Maklumat Nomor: 443.1-18 tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19) pada pintu keluar dan masuk wilayah Provinsi Maluku itu, ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Maklumat gubernur byang kopiannya diperoleh Siwalima, Kamis (26/3) menegaskan, pertama berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 148 tahun 2020 tentang penetapan status darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tetap, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas lagi sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua, pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap bencana non alam Covid-19 dengan ini gubernur Maluku mengeluarkan maklumat; a) penundaan dan atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku dan kerangkatan ke luar wilayah Provinsi Maluku melalui transportasi udara dan laut kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgent.
b). setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan petugas di bandara dan atau pelabuhan laut. c). setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang merupakan penduduk di wilayah Provinsi Maluku, wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat layanan kesehatan setempat. d) setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku, wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. e). seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Baca Juga: Belasan Tempat Hiburan Malam Ditutup PolisiKetiga, bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan bersikap tenang, waspada dan percaya kepada pemerintah daerah. Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/3) menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kepala Pelni Cabang Ambon, Samto dan Kepala Dinas Perhubungan, Ismail Usemahu terkait maklumat gubernur tersebut.
“Tadi kita sudah selesai rapat dengan Kepala PT Pelni Cabang Ambon, dan Dinas Perhubungan terkait dengan ini pembatasan orang,” jelas Kasrul.
Khusus untuk teknis pelaksanaan di pelabuhan laut, kata Kasrul, masih menunggu edaran gubernur. “Kita tunggu edaran gubernur untuk pelaksanaannya nanti di pelabuhan,” jelasnya lagi.
Kasrul juga menjelaskan, Pemprov telah membeli 400 alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis. “Jadi kita sudah pesan 400 APD, kemungkinan besok sudah tiba di Ambon,” ujarnya.
Ditanya soal APD dari pemerintah pusat, Kasrul mengatakan, pemprov mendapat jatah 2000 buah. “Ada juga APD bantuan pemerintah pusat 2000, kita berharap segera sampai, karena hanya sekali pakai,” ujarnya lagi.
Kunjungi Karantina ODP
Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, bersama dengan Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, Kepala BPSDM Hadi Sulaiman, dan Plt. Karo Humas dan Protokol Setda Maluku Melky Lohy, mengunjungi 14 Orang Dalam Pengawasan (ODP), yang sementara menjalani karantina di Balai Diklat Maluku, Kamis (26/3).
14 ODP yang dikarantina tersebut adalah rekan dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau pasien 01, yang sebelumnya menginap di Hotel Amaris.
Kasrul mengatakan, sosialisasi perlu disampaikan kepada masyarakat soal ODP, jangan sampai mereka dikucilkan.
“Stigma atas pandangan tersebut sudah beredar luas di masyarakat, akibatnya para ODP merasa dikucilkan, atau mendapat perlakuan diskriminasi. Jangan sampai masyarakat sekitar pun merasa tidak aman. Rasa aman inilah yang perlu kita jelaskan ke masyarakat,” kata Kasrul.
Bila melihat daerah lain, lanjut Kasrul, trend penyebaran Covid-19 selalu naik, namun kembali turun. Apabila trend kasus meningkat drastis, dia mengakui pihaknya bakal kewalahan, baik dari aspek prasarana, sumber daya manusia, maupun aspek lainnya. “Tapi kalau trendnya naik pelan-pelan, masih bisa kami atasi,” ujarnya.
Salah satu ODP berinisial JO (30), menanyakan prosedur pemeriksaan sampel. Sampel ini, diketahui telah dikirim ke laboratorium Balitbangkes Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu.
“Ternyata harus dua kali ambil. Kalau misalnya hasil pemeriksaan sampel yang pertama, (insya Allah negatif), masih harus ada satu kali lagi. Jadi memang prosedur kesehatannya seperti itu,” jelas Kasrul.
Meski begitu, Kasrul meminta agar para ODP ini tidak perlu merasa khawatir. Segala kebutuhan mereka selama di karantina, akan difasilitasi oleh gugus tugas melalui BPSDM Maluku.
“Selama berada disini, adik-adik tidak perlu khawatir. Kalian difasilitasi,” katanya memberi semangat.
JO juga menanyakan, kapan hasil sampel dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan bisa mereka ketahui. Menjawabnya, Kasrul mengatakan, semestinya hasil pemeriksaan sampel pada hari ketiga, sudah bisa diketahui hasilnya. Hanya karena yang mau diperiksa jumlahnya ribuan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga harus menunggu daftar antrian.
“Kita punya kelemahan itu, hari ketiga sudah bisa tahu (sampel sudah diterima). Mungkin karena antrian di sana. Kan puluhan ribu sampelnya itu. Jadi kita sangat tergantung disana memang,” jawabnya.
Meski begitu, Kasrul meyakinkan, bila permasalahan ini telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, saat Gubernur Maluku Murad Ismail melakukan rapat terbatas melalui Video conference dengan presiden, beberapa hari lalu.
“Persoalan kita disitu. Sampel cuma diperiksa di Jakarta, Surabaya, dan Jogjakarta. Makassar pun belum ada. Adik-adik lama disini karena kita tunggu sampel. Padahal sampel itu dua hari (pemeriksaan) saja. Mungkin kita jauh dan antriannya mungkin banyak, jadi kita belum dapat hasilnya,” ujarnya.
Kasrul juga memastikan kalau 14 orang yang dikarantina berstatus ODP.
“Status mereka jelas ya, ODP. Dan kita pastikan spesimen sudah kita kirim, kita masih tunggu hasilnya,” tandasnya.
Jumlah ODP dan PDP Naik
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku masih terus naik.
“Sampai dengan Kamis 26 Maret pukul 12.00 WIT jumlah OPD di Maluku sebanyak 98 orang,” jelas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Maluku, Meikyal Pontoh ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (26/3).
Pontoh merincikan Kota Ambon jumlah ODP sebanyak 23 orang, Kabupaten Malteng 6 orang, Kabupaten SBB 16 orang, Kabupaten SBT 1 orang, Kabupaten Buru 16 orang, Kota Tual 4 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 26 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 6 orang.
Sebelumnya pada Rabu (25/3) hingga pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku 96 orang.
Sedangkan PDP naik menjadi 6 orang. Masing-masing di Kota Ambon tiga orang, satu di Kabupaten Maluku Tengah dan dua orang di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sebelumnya PDP hanya di Kota Ambon tiga orang dan Kabupaten Maluku Tengah satu orang, sekarang sudah bertambah dua orang dari Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Pontoh. (S-39)
Tinggalkan Balasan