AMBON, Siwalimanews – Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan. Gubernur Murad Ismail mengeluarkan maklumat untuk membatasi masuk keluar orang dari dan ke Provinsi Maluku.

Maklumat Nomor: 443.1-18 tahun 2020 ter­tanggal 23 Maret 2020 tentang pencega­han dan pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19) pada pintu keluar dan masuk wilayah Provin­si Maluku itu, ditanda­tangani oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Maklumat gubernur byang kopiannya di­per­oleh Siwalima, Ka­mis (26/3) menegas­kan, pertama berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 148 tahun 2020 tentang penetapan status darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah Maluku, maka Pemerintah Daerah Pro­vinsi Maluku me­laku­kan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, te­tap, fokus dan terpadu agar penye­ba­rannya tidak meluas lagi sehingga mengganggu keamanan dan keter­tiban masyarakat.

Kedua, pencegahan, penanggu­langan dan pengendalian terhadap ben­cana non alam Covid-19 dengan ini gubernur Maluku mengeluarkan maklumat; a) penundaan dan atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku dan kerangkatan ke luar wilayah Provinsi Maluku melalui transportasi udara dan laut kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgent.

b). setiap orang yang masuk ke wi­layah Provinsi Maluku wajib me­ngisi formulir kedatangan yang telah disiapkan petugas di bandara dan atau pelabuhan laut. c). setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang merupakan penduduk di wilayah Provinsi Maluku, wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat layanan kesehatan setempat. d) setiap orang yang masuk ke wi­la­yah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Malu­ku, wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. e). seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang disediakan oleh Peme­rintah Provinsi Maluku, ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pro­vinsi Maluku.

Baca Juga: Belasan Tempat Hiburan Malam Ditutup Polisi

Ketiga, bagi setiap warga masya­rakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan bersikap tenang,  waspa­da dan percaya kepada pemerintah daerah. Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan de­ngan maklumat ini, maka akan dila­kukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua Gugus Tugas Pen­cegahan dan Penanganan Co­vid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis  (26/3) menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kepala Pelni Cabang Ambon, Samto dan Kepala Dinas Perhubungan, Ismail Usemahu terkait maklumat gubernur tersebut.

“Tadi kita sudah selesai rapat de­ngan Kepala PT Pelni Cabang Ambon, dan Dinas Perhubungan terkait de­ngan ini pembatasan orang,” jelas Kasrul.

Khusus untuk teknis pelaksanaan di pelabuhan laut, kata Kasrul, masih menunggu edaran gubernur. “Kita tunggu edaran gubernur untuk pe­laksanaannya nanti di pelabuhan,” jelasnya lagi.

Kasrul juga menjelaskan, Pem­prov telah membeli 400 alat pelin­dung diri (APD) bagi petugas medis. “Jadi kita sudah pesan 400 APD, ke­mungkinan besok sudah tiba di Ambon,” ujarnya.

Ditanya soal  APD dari pemerintah pusat, Kasrul mengatakan, pemprov mendapat jatah 2000 buah. “Ada juga APD bantuan pemerintah pusat 2000, kita berharap segera sampai, karena hanya sekali pakai,” ujarnya lagi.

Kunjungi Karantina ODP

Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanga­nan Covid-19 Provinsi Maluku, Kas­rul Selang, bersama dengan Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, Kepala BPSDM Hadi Sulaiman, dan Plt. Karo Humas dan Protokol Setda Maluku Melky Lohy, mengunjungi 14 Orang Dalam Pengawasan (ODP), yang sementara menjalani karantina di Balai Diklat Maluku, Kamis (26/3).

14 ODP yang dikaran­tina tersebut adalah rekan dari pa­sien yang ter­konfirmasi positif Co­vid-19 atau pasien 01, yang sebe­lumnya mengi­nap di Hotel Amaris.

Kasrul mengatakan, sosialisasi perlu disampaikan kepada masya­rakat soal ODP, jangan sampai mereka dikucil­kan.

“Stigma atas pandangan tersebut sudah beredar luas di masyarakat, aki­batnya para ODP merasa dikucil­kan, atau mendapat perlakuan dis­kriminasi. Jangan sampai masyarakat sekitar pun merasa tidak aman. Rasa aman inilah yang perlu kita jelaskan ke masyarakat,” kata Kasrul.

Bila melihat daerah lain, lanjut Kasrul, trend penyebaran Covid-19 selalu naik, namun kembali turun. Apabila trend kasus meningkat drastis, dia mengakui pihaknya bakal kewalahan, baik dari aspek pra­sa­rana, sumber daya manusia, maupun aspek lainnya. “Tapi kalau trendnya naik pelan-pelan, masih bisa kami atasi,” ujarnya.

Salah satu ODP berinisial JO (30), menanyakan prosedur pemeriksaan sampel. Sampel ini, diketahui telah dikirim ke laboratorium Balitbangkes Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu.

“Ternyata harus dua kali ambil. Kalau misalnya hasil pemeriksaan sampel yang pertama, (insya Allah negatif), masih harus ada satu kali lagi. Jadi memang prosedur kese­hatannya seperti itu,” jelas Kasrul.

Meski begitu, Kasrul meminta agar para ODP ini tidak perlu merasa khawatir. Segala kebutuhan mereka selama di karantina, akan difasilitasi oleh gugus tugas melalui BPSDM Maluku.

“Selama berada disini, adik-adik tidak perlu khawatir. Kalian difasili­tasi,” katanya memberi semangat.

JO juga menanyakan, kapan hasil sampel dari Balitbangkes Kemente­rian Kesehatan bisa mereka ketahui. Menjawabnya, Kasrul mengatakan, semestinya hasil pemeriksaan sam­pel pada hari ketiga, sudah bisa diketahui hasilnya. Hanya karena yang mau diperiksa jumlahnya ribuan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga harus menu­nggu daftar antrian.

“Kita punya kelemahan itu, hari ketiga sudah bisa tahu (sampel su­dah diterima). Mungkin karena ant­rian di sana. Kan puluhan ribu sam­pelnya itu. Jadi kita sangat tergan­tung disana memang,” jawabnya.

Meski begitu, Kasrul meyakinkan, bila permasalahan ini telah dilapor­kan ke Presiden Joko Widodo, saat Gubernur Maluku Murad Ismail melakukan rapat terbatas melalui Video conference dengan presiden, beberapa hari lalu.

“Persoalan kita disitu. Sampel cuma diperiksa di Jakarta, Surabaya, dan Jogjakarta. Makassar pun belum ada. Adik-adik lama disini karena kita tunggu sampel. Padahal sampel itu dua hari (pemeriksaan) saja. Mung­kin kita jauh dan antriannya mung­kin banyak, jadi kita belum dapat hasilnya,” ujarnya.

Kasrul juga memastikan kalau 14 orang yang dikarantina berstatus ODP.

“Status mereka jelas ya, ODP. Dan kita pastikan spesimen sudah kita kirim, kita masih tunggu hasilnya,” tandasnya.

Jumlah ODP dan PDP Naik

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku masih terus naik.

“Sampai dengan Kamis  26 Maret pukul 12.00 WIT jumlah OPD di Ma­luku sebanyak  98 orang,” jelas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penang­gu­langan Covid-19 Maluku, Meikyal Pontoh ketika dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (26/3).

Pontoh merincikan Kota Ambon jumlah ODP sebanyak 23 orang, Kabupaten Malteng 6 orang, Kabu­paten SBB 16 orang, Kabupaten SBT 1 orang, Kabupaten Buru 16 orang, Kota Tual 4 orang, Kabu­paten Kepulauan Tanimbar 26 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 6 orang.

Sebelumnya pada Rabu (25/3) hingga pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku 96  orang.

Sedangkan PDP naik menjadi 6 orang. Masing-masing di Kota Ambon tiga orang, satu di Kabupaten Maluku Tengah dan dua orang di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Sebelumnya PDP hanya di Kota Ambon tiga orang dan Kabupaten Maluku Tengah satu orang, seka­rang sudah bertambah dua orang dari Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Pontoh.  (S-39)