AMBON, Siwalimanews – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD masih terus bergulir.

Bahkan saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara melengkapi sejumlah petunjuk hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

“Kemarin kita sudah gelar perkara secara virtual dengan Dir Tipikor Bareskrim Polri, dan hasilnya masih banyak petunjuk yang harus dipenuhi,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol, Eko Santoso, saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).

Ditanya soal apa saja petunjuk yang harus di lengkapi, Santoso enggan berkomentar dan beralasan segala petunjuk yang harus dilengkapi masuk dalam materi penyidikan.

“Intinya proses bergulir banyak petunjuk dan masih memusingkan,” tandasnya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang dan Mahasiswa Seruduk Balai Kota Ambon

Setelah nantinya sejumlah petunjuk dilengkapi kata Dirkrimsus, perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali digelarkan di Jakarta.

“Kita fokus lengkapi sesuai petunjuk dulu, setelah dilengkapi digelarkan lagi di Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.

Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini  tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiamkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.

“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya. (S-45)