AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon bersama mitra melakukan revisi sejumlah poin dalam dua ranperda.

Dua ranperda yang direvisi untuk finalisasi yakni ranperda tentang Perlindungan dan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Nathan Polanda menjelaskan revisi ada beberapa poin, pasal, istilah dan ini merupakan penyempurnaan dari hasil har­monisasi yang telah lakukan bersama sebelumnya.

“Dalam ranperda tentang air itu juga akan mengisi poin tentang perlindungan dan pelestarian sumber mata air. Hal ini perlu mengingat kondisi alam yang tidak menentu, sehingga dapat berakibat pada semakin kecilnya debit air dari sumber mata air,” kata Nathan kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (23/7).

Menurutnya, selama ini sumber-sumber mata air tidak dilindungi apalagi dilestarikan. Akibatnya ketika kondisi cuaca Ambon yang tidak menentu sumber mata air mengering, debit air berkurang.

Baca Juga: Itjen TNI Audit Kodam, Pangdam: Ada Temuan Tindak Lanjuti

“Ini yang menjadi masalah selama ini. Untuk itu perlu adanya aturan itu mengatur soal perlindungan dan pelestarian sumber mata air di Kota Ambon ini,” jelasnya.

Dalam rapat ini juga lanjutnya, Bapemperda telah diterima berbagai masukan guna memboboti kedua ranperda tersebut.

Dengan masukan yang diterima, dua ranperda kemudian akan disempurnakan dengan agenda uji publik yang akan melibatkan pihak desa dan negeri.

“Selanjutnya akan dilakukan uji publik yang melibatkan semua unsur masyarakat, sebelum nantinya ranperda ini ditetapkan sebagai perda.

Untuk diketahui masukan yang didapat oleh bapemperda berasal dari Kemenkumham Maluku dan OPD terkait, seperti Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Bagian ortala, Perumda PDAM dan Dinas Koperasi. (S-25)