AMBON, Siwalimanews – Banyak tenaga kerja di Kota Ambon yang belum terlindungi BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja.

Melihat kondisi itu, Komisi I DPRD Kota Ambon akan mengagendakan untuk meninjau langsung setiap perusahaan maupun pekerja di kota ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon Julius Toisutta kepada wartawan, usai rapat bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja,  dan Kadis Nakertrans di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (14/6) mengatakan, peninjauan langsung ini, untuk memastikan seluruh pekerja telah terlindungi oleh BPJS Kesehatan maupun tenaga kerja, serta apa yang menjadi kendala, sehingga mereka belum terdaftar.

“Kita akan on the spot dalam rangka pendampingan, terhadap karyawan-karyawan yang ada di Kota Ambon. Untuk mengetahui apakah para pekerja ini terdaftar atau tidak di BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja. Selama satu tahun berjalan, apa saja yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja,”ujarnya.

Jika terdapat perusahaan menengah atas yang tidak memberikan hak yang tepat untuk pekerja kata Toisuta, maka akan ada langkah yang akan dilakukan.

Baca Juga: IGTKI: TK Rehoboth Masih yang Terbaik

Sementara terkait upah karyawan, Toisuta menegaskan, sesuai penjelasan Kadis Nakertranas, diketahui bahwa hal itu tidak bisa dipaksakan sesuai upah minimum provinsi atau upah minimun kota. Hal itu karena, harus dilihat kembali omset masing-masing perusahaan.

“Soal gaji tidak sesuai UMP, kita tidak bisa paksakan. Karena kita harus lihat pada kondisi aset dan pendapatan tahunan perusahaan. Meski memang mereka harus digaji sesuai UMP atau UMK. Karena ini adalah ketentuan yang harus diterapkan oleh perusahan,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan itu.

Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta pada Knator BPJS Kesehatan Cabang Ambon Muhammad Irvan mengaku, terkait data masyarakat dan tenaga kerja yang sudah terkafer oleh BPJS Kesehatan, baik mandiri, ASN maupun perusahaan swasta saat ini sudah mencapai 83 persen atau sekitar 290 ribu.

“Itu semua ada mandiri, ASN dan swasta. Sisanya 16 persen, atau sekitar 27 ribu, itu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Itu yang belum mendaftar, biasanya karena masih ada masyarakat yang kurang mampu, lalu ada yang PHK, lalu mereka sudah tidak terdaftar lagi, lalu karena akses karena domisili jauh dari kota. Itu biasa kendalanya,” tuturnya.

Disinggung soal tunggakan-tunggakan masyarakat di BPJS, terutama selama pandemi, ia mengaku, hal itu memang kondisi ril, apalagi sektor badan usaha, yang memang terdampak, sehingga banyak pekerja yang non aktif.

“Tapi sekarang ada yang mulai lakukan pembayaran. Tapi kalaupun memang badan usahanya tutup atau kesulitan keuangan, itu pekerjanya bisa melapor ke BPJS,” ujarnya.

Terkait langka BPJS untuk masyarakat yang memiliki tunggakan, sosialisasi terus dilakukan secara masif, advokasi, edukasi juga ke masyarakat. Bahkan langkah terakhir, diambil alih oleh pihak kejaksaan yang ikut berperan dalam mematuhkan masyarakat atau badan usaha yang belum membayar kewajiban membayar iuran BPJS. (Mg-1)