AMBON, Siwalimanews – Banyak tanah milik Pemprov Maluku yang tidak bersertifikat, alhasilnya Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat kerja bersama Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Aset Dearah membahas masalah tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jantje Wenno mengaku, sangat menyayangkan masih banyak tanah milii Pemprov Maluku yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak kepemilikan.

“Jadi kita panggil pemprov ini dengan maksud supaya paling tidak pemprov dapat mengiventarisasi aset yang dimiliki, baik itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak, namun yang dibahas ini khususnya yang tidak bergerak,” kata  Wenno.

Lanjut Wenno, sampai dengan saat ini banyak tanah milik Pemprov Maluku yang belum bersertifikat yang jumlahnya ratusan kaplingan.

Jumlah tanah yang ada, jika dihitung dari segi luasan mencapai kurang lebih 7 ribu  meter persegi, yang jika dinilai dengan uang, maka nilai asetnya pun mencapai triliunan rupiah, itu belum terhitung aset-aset bekas kantor wilayah yang dikuasai oleh kementerian.

Baca Juga: Kadinskes: Faskes Wajib Turunkan Harga PCR

“Ada lebih dari 234 potong tanah yang belum bersertifikat,” beber Wenno.

Khusus untuk Maluku ujar Wenno, setelah diberlakukan otonomisasi, aset dimaksud harusnya diserahkan, tetapi karena belum diinventarisir oleh kementerian yang diakibatkan situasi Maluku dan Maluku Utara dilanda dengan konflik kemanusiaan sehingga belum dilakukan.

Ia menambahkan, ada pihak dari Kementerian yang memang sengaja melayangkan surat kepada mantan pegawai Kementerian untuk mengosongkan, sehingga harus menjadi perhatian untuk nantinya menyampaikan ke pihak Kementrian di Jakarta.

“Dengan persoalan yang ada, maka sudah saatnya Pemprov Maluku memberikan perhatian yang serius terhadap semua aset yang belum ada dasar hukum kepemilikannya. (S-50)