AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse memberikan teguran kepada pihak BKD. Teguran ini diberikan, lantaraan, banyaknya surat ijin ASN yang dibawa untuk ditandatanganinya.

Pasalnya, yang membuat sekot garam, keterangan dalam surat-surat ijin tersebut, tentang jangka waktu ijin yang dianggapnya terlalu lama, untuk itu dirinya meminta agar pihak BKD agar memperhatikan hal itu.

“Soal BKD, ini harus perhatikan surat ijin dari seluruh ASN. Mereka ini seenaknya meminta ijin untuk urusan luar yang lebih dari 3 hari. Bahkan ada yang bilang sampai selesai urusan. Ijin paling lambat 3 hari, selebihnya cuti. Nanti BKD perhatikan itu, kalau keseringan dan kelamaan juga tidak benar. Cuti pun demikian, ini harus diperhatikan,” ucap Ririmasse saat memimpin apel pagi di Unit Layanan Administrasi, Balai Kota Ambon, Senin (10/7).

Selain itu, soal ASN luar yang pindah masuk ke Pemkot Ambon, juga harus mendapat pertimbangan dari banyak sisi, karena terkait pinda masuk ASN itu juga berpengaruh pada keuangan pemkot, sebab diketahui, bahwa belanja pegawai khusus untuk gaji, telah menguras lebih dari 40 persen APBD dan itu sudah melebihi standar pada pos tersebut, yang mestinya tidak lebih dari 30 persen dari APBD.

“Terkait pindah-pindah masuk ini, artinya  kalau itu untuk ikut suami misalnya itu boleh dipertimbangkan. Tapi harus detail juga, karena pernah ada temuan soal surat pindah suami yang dimanipulasi. Harus dipahami bahwa menerima perpindahan pegawai ini juga berdampak pada keuangan. Banyak sekali yang minta pindah masuk Ambon, belum ada surat yang saya tandatangani, ASN minta kaluar dari Ambon. Belum lagi ada yang alasan mau jaga orang tua dan sebagainya. Semua kita punya pertimbangan, tapi saya minta BKD harus jeli soal ini,” tegas sekot.(S-25)

Baca Juga: Yermias Akui Taka Ada Keberpihakan PUPR Dalam Pemeliharaan Jalan