UPAYA Bank Maluku Malut menggait Bank DKI melakukan penyertaan modal sebesar Rp1,5 Triliun untuk memenuhi modal inti sesuai ketentuan Bank Indonesia sebesar Rp 3 Triliun tentunya akan ada konsekuensi yang harus diterima.

“Jika penyertaan modal sebesar Rp1,5 Triliun itu diwujudkan, maka ada konsekuensi yang harus diterima,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan,  di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (1/9).

Menurutnya, sebagai pemilik saham mayoritas, Bank DKI bisa saja melakukan perubahan pada struktur organisasi yang ada pada Bank Maluku Malut sekarang ini.

“Sesuai aturan BI, modal inti adalah Rp 3 Triliun. Kita butuh Rp 1,5 Triliun untuk memenuhinya karena yang ada pada kita Rp 1,025 Triliun. Kalau Bank DKI menyertakan modal sebesar itu maka Bank DKI menjadi pemilik saham mayoritas dan mereka akan mengatur manajerial di Bank Maluku dan sudah tentu kita kehilangan dan rugi, “ ujarnya.

Politisi PPP ini meminta, agar ada cari lain yang bisa dimanfaatkan Bank Maluku selain upaya penyertaan modal itu. Tentu ini, harus dibicarakan bersama dan yang terpenting adalah Bank Maluku membuka diri seluas-luasnya.

Baca Juga: Disambut Hangat Warga Kota Saumlaki, Jokowi Pilih Jalan Kaki Menuju Hotel

“Penyertaan modal dari Bank DKI itu bukan hanya satu pilihan. Masih ada pilihan lain maka buka komunikasi dengan semua pihak sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Rovik mencontohkan, Bank Maluku bisa menjadi bagian dari Bank DKI sehingga dengan dukungan itu Bank Maluku dapat memenuhi modal inti. Artinya, Bank DKI tidak boleh menjadi pemilik saham mayoritas tetapi mereka hanya akan membantu dalam

sisi manajerialnya.

“Kalau dengan penyertaan modal itu, mereka secara otomatis akan berpikir devidennya. Kalau seperti itu, sudah pasti pula mereka akan mendatangkan manajerialnya dari sana, “ jelas Rovik.

Ihwal situasi ini tambah Rovik, DPRD pernah mengingatkan Bank Maluku sejak tahun kemarin. Namun, apa yang disampaikan itu sepertinya tidak ditindaklanjuti.

“Dalam situasi seperti ini, orang-orang di Bank Maluku – Malut juga harus bisa mengurangi biaya operasionalnya. DPRD pun harus memanggil pihak Bank Maluku untuk mengecek besaran operasionalnya agar bisa saling membantu menutupi modal inti itu,” katanya. (S-20)