AMBON, Siwalimanews – Pasca pembongkaran lapak dengan tujuan agar pedagang tidak dulu berjualan dalam lokasi Terminal, namun faktanya, pedagang ban­del, masih saja berjualan.

Bahkan aktivitas itu dilakukan pedagang di waktu yang tidak di­perbolehkan.

Alhasil, mereka pun terpaksa di­tertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Per­hubungan Kota Ambon, pada Selasa (21/11).

Penertiban langsung dipimpin Kasat Pol. PP dan Kepala Dinas Per­hubungan Kota Ambon bersama kurang lebih 60 petugasnya.

Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 hingga siang ini.

Baca Juga: Gaet Wisatawan, Pemkab Gelar Festival Kataloka

Dalam penertiban itu, pedagang diminta untuk mengemas barang-barang dagangannya dari areal yang tidak diperbolehkan berdagang selama pukul 07.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Terlihat, pedagang dengan sukarela terpaksa harus mengemas dagangan mereka tanpa perlawanan.

Kasat Pol PP Pemkot Ambon Richard Luhukay kepada wartawan usai penertiban mengatakan, sesuai kesepakatan Pemerintah dengan para pedagang, bahwa aktivitas perdagangan tidak boleh dilakukan pada pukul 07.00 WIT, hingga pukul 18.00 WIT.

“Setelah pukul 18.00 WIT, baru dalam terminal bisa difungsikan untuk berjualan. Artinya dibawah jam 6 sore, tidak boleh ada aktivitas dagang. Karena itu kita lakukan penertiban,”jelasnya.

Selain menertibkan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak beraktifitas dalam terminal pada waktu-waktu yang dilarang. Baik pedagang di Terminal Mardika A1 maupun A2, hingga ke areal Hotel Amans. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kemacetan panjang Angkutan Kota.

“Para pedagang sangat kooperatif saat kami melakukan penertiban. Saya ucapkan terima kasih kepada para pedagang yang sudah mematuhi aturan yang disepakati bersama,”ujarnya.

Dia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan demi menyadarkan masyarakat, terutama pedagang yang ada di areal tersebut. (S-25)