AMBON, Siwalimanews – Frangkois Limarmana (25), Warta­wan Buser Dirganta­ra7, diduga dia­niaya oleh ban­dar judi dadu bersama dua rekannya di kawasan Gunung Botak.

Ketiga pelaku yang diduga melaku­kan penganiayan ter­se­but yakni, Yaya yan sesehari adalah bandar judi dadu di Gunung Botak, beserta dua re­kannya, Rusly dan Erik.

Kuat dugaan, aksi pengan­iayaan ini dilatari korban meliput dan memberi­takan aktivitas judi di ka­wasan itu.

Akibatnya korban menga­la­mi memar di bagian kepala dan wajah. Selain itu lutut kaki korban mengalami bengkak.

Mendengar rekan mereka jadi korban kekerasan bandar judi dadu Gunung Botak, PWI Buru langsung bereaksi.

Baca Juga: Terlibat Narkoba Hingga Desersi, 4 Anggota Polda Dipecat 

Carateker Ketua PWI Buru Anto Rada di Namlea, Senin (30/8) meminta apa­rat terkait, untuk tidak mendiamkan ka­sus pemukulan terhadap wartawan di Gunung Botak. Untuk itu PWI akan mengawal proses hukum, karena kor­ban wajib dibela.

“Siapa saja yang terlibat dalam insiden itu harus dicari dan diproses se­suai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Rada.

Secara khusus, Rada juga menyam­paikan seruan tegas bagi para jurnalis, untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap wartawan.

Kasus pemukulan terhadap Warta­wan Buser Dirgantara7 Frangkois Li­mar­mana tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Pulau Buru, Minggu pagi (29/8).

Dalam surat tanda terima laporan yang ditandatangani Bripka Kamsun Budi U dan diketahui Kaunit SPKT Polres Pulau Buru, Bripka Abdul B Mara­sa­bessy disebutkan, kalau korban me­la­porkan dugaan kekerasan secara ber­sama-sama di depan umum.

Penganiayaan, sebagaimana dimak­sud tertuang dalam rumusan Pasal 170 Ayat (1) KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHpidana,  yang terjadi pada, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.45 WIT, di Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan  Waelata, sesuai de­ngan laporan polisi nomor: LP/B/82/VIII/2021/SPKT/Polres Pulau Buru/Pol­da Maluku tertanggal 29 Agustus 2021.

Di hadapan petugas SPKT korban menjelaskan, pengero­yokan terhadap dirinya terjadi di seputaran gunung batu areal tambang emas Gunung Botak.

Berawal saat korban menyaksikan ada perjudian di lokasi tambang pada Sabtu (28/8) sekitar pukul  22.45 WIT. Kemudian korban memotret bandar ber­nama Yaya yang sedang menggo­yang dadu.

Spontan korban kemudian menegur sang bandar agar jangan lagi bermain judi di sana. Namun teguran itu dibalas Yaya dengan kalimat, ”Awas beta ini lai seng takut manusia,” tutur korban saat melaporkan kejadian itu di SPKT.

Usai mengeluarkan kalimat itu, Yaya langsung memukul korban, sehingga permainan judi yang sedang hangat-hangatnya ini terhenti. Tak lama kemu­dian datang Rusly dan Erik yang ikut mengeroyok korban.

Mendengar ada ribut-ribut, massa penambang di GB datang semakin banyak.

Guna menghindari pengeroyokan lebih lanjut, korban dibawa oleh Adrian saudaranya masuk ke salah satu tenda. Namun Erik pelaku lainnya juga ikut masuk ke tenda dan terus memukul korban, sehingga korban sempat mem­bela diri dengan balas memukul.

Beruntung insiden itu tidak berlang­sung lama, karena penambang yang ada di dalam tenda berinisiatif melerai kejadian tersebut. Kendati telah dilerai, situasi saat itu dilaporkan korban masih belum kondusif, karena massa terus semakin bertambah banyak.

Akhirnya, Korban malam itu juga dievakuasi turun dari Gunung Botak oleh tiga saudaranya, bernama Husea Batuwael, Oyang Salakai dan Adrian Salasiwa menuju Desa Wamsait. Kemudian korban melapor ke Mapolres Pulau Buru.

Di hadapan polisi, korban mengaku akibat pemukulan itu ia menderita sakit di kepala bagian atas, kepala bagian belakang, wajah bagian kiri dan muka bagian atas dengan terdapat luka lecet pada alis mata, serta bagian kaki dan lutut juga mengalami bengkak.

Usai melaporkan kejadian itu, korban kemudian dibawa untuk dilakukan visium. (S-31)