AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam satu pekan ini mengamankan sebanyak 32 unit kendaraan bermotor yang ugal-ugalan di jalan atau balap liar.

Puluhan kendaraan bermotor itu diamankan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan untuk membe­rantas aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

Salah satu titik yang menjadi tempat aksi balapan liar itu yakni Jalan Pattimura. Dan operasi gabungan cukup membuahkan hasil, dimana Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang kini sudah berada di halaman Mapol­resta.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Siwalima menjelaskan, pihaknya sudah meng­amankan puluhan kendaraan itu di Mapolresta guna memberikan efek jerah.

Tidak hanya amankan tetapi sekaligus menilang sebagai membentuk efek jerah bagi pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Keterlibatan Sadli Ie dan SBM

“Saat ini sudah  31 unit kendaran yang terlibat balapan liar sudah kami kandangkan di Mapolresta Ambon,” kata Kaisupy Kamis (12/3).

Ia mengungkapkan, pada operasi terakhir yang dilakukan patroli gabungan Rabu (11/3) dini hari, anggota Polresta berhasil mengamankan empat  empat unit sepeda motor, masing-masing Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi DE 4719 LC, Honda Revo DE 6181 AW, Honda Beat DE 3763 NE dan Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DE 4179 LK.

“Tadi malam hingga subuh itu ada empat kendaraan yang terjaring, jadi mereka ini mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga diamankan,” ujarnya.

Kendaraan kendaraan tersebut, lanjut Kaisupy, selanjutnya akan diamankan di Polresta Ambon selama 1 bulan, guna memberikan efek jera.

“Untuk memberikan efek jera, maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di lapangan apel Polresta Ambon selama satu bulan,” tandas Kaisupy. (Mg-7)