AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Ambon berhasil mengamankan tiga ekor burung jenis kakatua jambul kuning, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada, Senin (27/11) malam.

Paramedik Karantina Hewan Sepriwan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (28/11) menjelaskan, Kakatua tersebut diamankan dari tangan penumpang  KM Labobar, lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk membawa ketiga burung tersebut.

“Burung itu dibawah dari Sorong. Jadi Senin malam, kedatangan KM Labobar dengan tujuan menuju Indonesia Bagian Barat, berlabuh di Ambon, kapal itu mengangkut ratusan penumpang maupun muatan, dan diantara ratusan penumpang yang turun itu, terlihat ada yang membawa Kakatua jambul kuning,” tuturnya.

Menurutnya, penumpang itu mencoba melewati petugas pengawasan Balai Karantina, namun ketahuan dan dihentikan dan dengan sigap, penjabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan, karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.

“Burung itu kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Nahumarury dengan Hukuman Mati

Tiga ekor Kakatua tersebut kata dia, hari ini akan diserahkan ke BKSDA Maluku sebagai pihak yang berkewenangan mengamankan, dan dibuat berita acara penyerahan.

“Setelah melakukan koordinasi kepada BKSDA Maluku, burung-burung itu langsung diserahkan dan dibuatkan berita acara,” jelasnya.(S-25)