AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku saat ini sementara membahas LPJ Gubernur Maluku tahun 2020. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengingatkan semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak meninggalkan tempat alias tak keluar Ambon dalam be­berapa waktu kedepan.

Peringatan ini disampaikan Watti­mury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (29/7) usai melakukan rapat Badan Anggaran dengan agenda pembahasan DIM Faksi terhadap LPJ Gubernur Maluku Tahun 2020.

Wattimury mengatakan, saat ini DPRD Provinsi Maluku tengah serius dalam menyelesaikan evaluasi terhadap dokumen LPJ Guber­nur Maluku, sehingga semua pim­pinan OPD tidak boleh me­ninggalkan tempat.

“Kami minta pimpinan OPD berada di tempat dan tidak boleh keluar karena saat pembahasan harus hadir tanpa diwakili,” tegas Watti­mury.

Proses penyelesaian LPJ Guber­nur Maluku telah sampai pada pem­bahasan Daftar Inventarisasi Masa­lah (DIM) yang berasal dari fraksi-fraksi setelah sebelumnya dilakukan visi komisi.

Baca Juga: Pemprov Maluku Siapkan Rp 39 M Bayar Insentif Nakes

Untuk saat ini, DPRD tengah membahas DIM Badan Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk dilihat secara bersama. Olehnya itu, keberadaan pimpinan OPD sangat penting dalam melihat semua persoalan yang disampaikan oleh komisi maupun fraksi-fraksi agar dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19, pihaknya akan mengatur mekanisme pembahasan LPJ Gu­bernur tahun 2020 sebaik mungkin agar tidak terjadi kerumunan.

Dokumen Discan

Komisi III DPRD Provinsi Maluku protes keras terhadap dokumen laporan pertanggung jawaban Gubernur Maluku tahun 2020, yang dibikin asal-asalan.

Pasalnya para wakil rakyat mencurigai lembaran tanda tangan pada LPJ tersebut, bukan memuat tanda tangan basah Gubernur Murad Ismail. Menurut mereka, tanda tangan orang nomor satu di Maluku itu adalah hasil repro melalui scan computer.

Selain itu, mereka juga keberatan lantaran dokumen tersebut dibuat terburu-buru sampai-sampai lupa menuliskan tanggal dibuatnya laporan dimaksud.

Keberatan itu disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanusa, saat rapat kerja bersama mitra komisi III, Senin (26/7), di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Dijelaskan, setelah Komisi III mempelajari dokumen LPJ Gubernur Maluku tahun 2020, maka terlihat persolan besar dimana dari segi administrasi dokumen seperti tanda tangan gubernur yang tidak sesuai.

“Kalau kita melihat dokumen LPJ Gubernur Maluku ini maka sangat diragukan keabsahannya,” ungkap Hehanusa.

Menurutnya, ada dua kejanggalan dalam laporan LPJ Gubernur Maluku tahun 2020 diantaranya, tanda tangan gubernur bukan merupakan tanda tangan basah melain-kan hasil scan, serta tidak adanya tanggal pembuatan laporan.

“Tidak ada tanggal dalam laporan dan juga tanda tangan gubernur pun discan, jangan copy paste dong,” ujarnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini bahkan menduga jika bentuk penyajian dokumen seperti ini maka sesungguhnya Gubernur Maluku Murad Ismail pun tidak pernah membaca dokumen sebelum diserahkan kepada DPRD untuk dievaluasi.

Hehanussa pun kecewa dengan kinerja penyusun dokumen LPJ Gubernur, sebab jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku hanya 45 orang tetapi laporan yang diberi­an pun tidak sesuai dengan admi­nistrasi pemerintahan yang ada.

“Anggota DPRD hanya 45 orang masa gubernur tidak bisa tanda tangan, prosedur apa di pemerintah Provinsi Maluku, ini lembaga terhormat tidak bisa discan seenaknya,” tegasnya.

Wakil rakyat dari dapil SBB ini pun mengancam akan menolak LPJ Gubernur Maluku tahun 2020, jika kedepan tidak ada perubahan dalam penyajian laporan pertanggung jawaban gubernur.

Menanggapi hal itu, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar memastikan LPJ tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku. Saya pastikan pak Gubernur sendiri yang langsung mendatangi LPJ karena saya yang mendampingi langsung,” tegasnya. (S-50)