AMBON, Siwalimanews – Terdakwa RH alias BO layak disebut ayah bejat, karena tega memperkosa 5 anak kandung dan dua cucunya sendiri.

Lelaki tua bangka ini divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12) yang diketuai Orpha Marthina.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy yang juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap se­orang ayah yang seharusnya mengayomi anak. Bahkan perbuatan bejat terdakwa berkelanjutan belasan tahun, tak hanya di anak kandung tapi juga di dua cucunya yang masih kecil.

Baca Juga: Hakim Vonis Dua Pengedar Narkoba 6,6 Tahun Bui

Usai mendengar putusan maje­lis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya lanjut.

Dibekuk Polisi

Untuk diketahui, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon ber­hasil membekuk ayah bejat yang tega memprkosa tujuh anak terdiri dari lima anak kandung dan dua orang cucu.

Pria berusia 51 tahun ini pantas disebut ayah bejat, tugas dan tanggungjawab untuk melindungi sang buah hati malah merusak masa depan mereka.

Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun tahun lamanya, saat anak perempuannya yang kini sudah berusia dewasa, berada di bangku SD dan SMP.

“Korbannya ada 7 orang yang terdiri dari 5 anak dan 2 cucunya, per­buatan pelaku ini sudah ber­langsung sejak 2007 saat anaknya yang kini berusia remaja bahkan dewasa dilakukan pelaku sejak kor­ban di bangku SD,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Mulyo Utomo kepada wartawan di Mapol­resta, Kamis (16/6).

Para korban memilih diam, ka­rena setiap aksi yang dilakukan pe­laku selalu mengancam akan me­nyakiti mereka. Perbuatan bejat si tua bangka ini baru terungkap pada 28 Mei 2022 lalu, setelah me­lancarkan aksi serupa kepada cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Hal ini terungkap setelah salah satu anak pelaku yang juga men­jadi korban pelaku dimasa lampau sementara menceboki bocah 5 tahun yang adalah anaknya atau cucu pelaku, tiba-tiba anak tersebut merintih kesakitan pada bagian organ vital.

Setelah ditanya korban sempat terdiam dikarenakan takut dengan ancaman pelaku. Namun setelah dipaksa korban akhirnya mence­ritakan perbuatan bejat kakeknya itu.

“Pelaku ini melakukan per­bua­tannya disertai ancaman sehingga para korbannya ini tidak berani me­lapor. Nah ketahuanya ini di salah satu cucu yang merupakan anak dari salah satu korban yang me­ng­eluh sakit di alat vital saat di­ceboki ibunya, awalnya anak ini tidak berani cerita, namun pada tanggal 4 Juni lalu, korban akhirnya cerita bahwa telah disetubuhi pelaku yang adalah kakeknya,” jelas Utomo.

Tak tahan dengan perbuatan pe­laku, korban akhirnya memberani­kan diri untuk melaporkan peris­tiwa ini ke Polresta Ambon pada 6 Juni.

Merespon laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamanya pada 8 Juni.

Dari penangkapan ini, terbong­kar semua perbuatan bejat pelaku yang tak hanya dilakukan kepada cucunya yang berusia 5 tahun itu. Namun terdapat enam korban lain, yang lima diantaranya adalah anak kandung pelaku dan satu cucu lain.

Mereka diantaranya, VL (27) yang merupakan anak pertama pelaku disetubuhi berulang -ulang kali. Kejadian pertama dilakukan tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/2009 saat korban kelas 1 SMP. Untuk korban DE (24) anak ke­dua disetubuhi sebanyak 3 kali ditahun 2007.

Selanjutnya, korban GI (18) anak ke-3, disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di tahun 2014, saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD. Korban KJ (16) anak ke-4 disetu­buhi sebanyak 3 kali, saat itu korban kelas 2 SD. AJ (9) anak ke-5,  di­setubuhi sebanyak 3 kali, dari tahun 2020 hingga 2022.

Kemudian dua cucunya masing masing berusia 5 dan 6 tahun yang dicabuli pada bulan Mei dan Juni 2022.

Pria tua Bangka ini dijerat pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (S-26)