Audit Repo Saham, BPKP Koordinasi Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mengklaim terus melakukan koordinasi dengan penyidik Kejati Maluku terkait perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
“Soal kasus repo saham Bank Maluku kita masih terus dikoordinasikan,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi kepada Siwalima, Senin (13/7).
Ia menyatakan, pihaknya masih terus koordinasi penyidik untuk keperluan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas tahun anggaran 2011 – 2014 senilai Rp.238,5 miliar itu.
“Ada atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan audit atau hasil pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
BPKP Jangan Hambat
Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuh Warga Ahuru Diringkus PolisiBPKP Perwakilan Maluku diminta tidak menghambat penuntasan dugaan korupsi dalam hal permintaan audit kerugian negara. Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo meminta BPKP jangan memperlambat proses audit kerugian negara repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Menurutnya, BPKP harus membantu jaksa untuk penuntasan kasus tersebut. Paling tidak harus proaktif dan terus berkoordinasi jika dokumen yang dipasok penyidik kejaksaan berkurang.
“BPKP harus proaktif. Tidak ada alasan untuk menunda audit. Apalagi hasil audit itu jaksa sangat butuhkan. BPKP tidak boleh alasan bahwa karena ada Covid 19. Kan kerja dari rumah. Itu berarti harus bentuk tim secepatnya,” jelas Wadjo Selasa (31/3)
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas diharapkan segera diperoleh.
“Kita berharap bisa cepat auditnya namun auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Jumat, (20/3).
Sapulette mengatakan Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak BPKP mengaku belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan. “Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan