Audit Rampung, Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea Dijerat
AMBON, Siwalimanews – Puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan korupsi pembelian lahan bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabupaten Buru.
Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastikan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapkan.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (10/11).
Dikatakan, penyidik terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik kepada auditor.
Baca Juga: Timah Panas Lumpuhkan Pencuri Senpi di Tulehu“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,” ujar Sapulette.
Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku sebelumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt. Jaksa mengklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (S-49)
Tinggalkan Balasan