AMBON, Siwalimanews – Pelonggaran aturan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang tak lagi mewajibkan menggunakan hasil tes negatif PCR, namun cukup menunjukan hasil tes antigen, resmi mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11), di Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Legal Compliance and Sholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Aditya Narendra kepada Siwalimanews, Rabu (3/11) mengaku, aturan perjalanan dengan pesawat terbang saat ini tidak harus lagi membawa hasil tes negatif PCR, namun bisa dengan hasil tes antigen.

“Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenhub Nomor 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Narendra

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri Nomor: 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang ini juga menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPJS Tenaga Kerja dan TP PKK Malteng Tandatangni MoU

“Bagi yang sudah divaksin lengkap untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapit antigen, yang sampelnya diambil, dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam, sebelum keberangkatan dan telah divaksin minim dosis pertama” jelas Narendra. (S-51)