Atapary Tagih Janji MI Bangun Jalan di SBB
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku, Samson Atapary menagih janji Gubernur Maluku, Murad Ismail yang untuk membangun dua ruas jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebagai bagian dari tim kampanye dan penanganan pasangan baileo, dirinya sangat menyayangkan sikap Gubernur Maluku yang hingga kini tak kunjung merealisasikan janjinya kepada masyarakat Kabupaten SBB.
Dua ruas jalan yang menjadi janji Murad yakni Piru-Huamual dan Kairatu-Hunitetu yang belum mendapatkan sentuhan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Saya juga ingatkan saudara Gubernur ini janji kampanye pasangan baileo, dan saya juga punya tanggung jawab dan beban moril kepada masyarakat apalagi saya juga merupakan tim kampanye dan pemenangan baileo yang bercibaku mulai dari pelanggaran kampanye hingga di mahkamah konstitusi,” kesal Atapary kepada wartawan di Ambon, Senin (10/7).
Gubernur kata Atapary, saat itu berjanji sebelum berakhir masa jabatan selesai dirinya bersama Wakil Gubernur akan tiba wilayah terisolir karena jalan telah dibangun, tetapi faktanya dua ruas jalan itu diabaikan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, Beberapa Kapal Pelni Tunda KeberangkatanBahkan, Gubernur juga pernah berjanji saat peresmian SMA dan SMK di tanah gudang pada tahun 2021 bahwa, sebelum masa jabatan berakhir ruas jalan Piru-Huamual sudah diselesaikan.
“Fakta sampai sekarang tidak terealisasi jadi, jangan sampai masyarakat mengatakan bahwa janji tinggal janji parlente jalan terus, yang kita harus hindari apa yang menjadi Opini di masyarakat seperti ini,” tegasnya.
Atapary pun meminta agar dalam tahun anggaran 2024 mendatang dua ruas jalan ini dimasukan dalam APBD untuk dibangun sesuai janji kampanye.
Menurutnya, jika Gubernur tidak dapat merealisasikan janjinya tersebut maka sebagian dua ruas jalan ini diserahkan kepada pemerintah pusat dengan jalan menaikkan statusnya menjadi jalan nasional.
Langkah tersebut tambah Atapary lebih baik dari pada tidak sanggup tetapi dipaksakan berada ditangan Pemerintah Provinsi Maluku. (S-20)
Tinggalkan Balasan