Atapary: Dikbud Wajib Tender Proyek Makan Minum SMA Siwalima
AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku agar segera melakukan tender terhadap proyek makan dan minum di SMA Siwalima.
Pasalnya memasuki bulan April 2024 belum terlihat adanya tender proyek makan dan minum SMA Siwalima pada laman LPSE Provinsi Maluku. Padahal proyek ini merupakan proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan wajib dilakukan tender agar pihak ketiga yang mengelolanya dapat bekerja secara bertanggungjawab.
“Soal makan dan minum di SMA Siwalima ini juga kita dengar infomasi bahwa tidak di tender padahal nilainya itu miliaran,” kesal Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (4/4).
Menurutnya, kejadian puluhan siswa SMA Siwalima yang mengalami keracunan makanan pada beberapa tahun lalu harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Maluku.
Masalah tersebut bukan masalah biasa, artinya penentuan pihak ketiga yang bertanggung jawab atas makan dan minum siswa di SMA Siwalima harus dilakukan secara transparan melalui tender.
Baca Juga: Kadis PK Klaim PL Pengelolaan Makan-Minum SMA Siwalima Sesuai Aturan“Kita dengar indikasi juga di 2024 sudah jalan makan minum dengan petunjukan langsung pihak ketiga untuk mengelola dan kita punya ketakutan akan terulang lagi seperti sebelumnya karena dilakukan tidak profesional akhirnya berdampak kepada siswa,” tegasnya.
Politisi PDIP Maluku ini berharap, Dinas Pendidikan Maluku dapat lebih jelih dalam melihat persoalan makan minum di SMA Siwalima, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepan.(S-20)
Tinggalkan Balasan