AMBON, Siwalimanews – Salah satu warga Kota Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berinisial AY dibekuk Satuan Res Narkoba Polres MBD saat sedang asik nyabu di rumahnya Senin (18/6), sekitar pukul 15.00 WIT.

Dari hasi penggeledahan terhadap AY, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat, Ipda Rudy Ahab berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 0.2 gram,  satu alat hisap/bongki yang sudah dirakit dan satu buah hand phone merk Vivo V15.

Kasat Res Narkoba MBD yang diketahui baru menjabat selama kurang lebih dua bulan masa tugas, berhasil meringkus tersangka setelah dibuntuti pihak Res Narkoba MBD selama tiga bulan terakhir. Diketahui sekitar pukul 15.00 WIT penggebrekan dilakukan di rumahnya yang berada pada perumahan Leni marlina tanpa adanya perlawanan.

Kapolres MBD, AKBP Norman Sitindaon mengatakan, AY merupakan Target Operasi (TO) sejak tiga bulan lalu sebagai pengguna narkotika, akan tetapi untuk menguak tindakan tersebut tidaklah mudah.

“Kita perlu melakukan penyelidikan secara tepat untuk menemukan pelakunya, apalagi kurangnya kesigapan masyarakat untuk melaporkan indikasi-indikasi penggunaan narkotika di lingkungannya. Akan tetapi dalam rentan waktu tiga bulan ditambah dengan pergantian Kasat Res Narkoba, tentunya kita memiliki berbagai kendala dalam mengungkap kasus tersebut,. Namun saya memberi apresiasi yang tinggi terhadap satuan Res Narkoba dibawah pimpinan Ipda. Rudy Ahab yang telah sigap dan cekatan dalam pengungkapan sindikat Narkotika di kabupaten bertajuk Kalwedo ini, “ ungkap Kapolres, dalam press release, yang diterima Siwalima, Rabu (24/6).

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus John Kei

Selain itu dikatakannya, AY diketahui merupakan pengguna Narkotika yang menerima barang dari salah satu warga kota Ambon berinisial (O) dan disalurkan melalui tranportasi udara. Karena itu dengan adanya penangkapan AY tentu Polres akan tetap berupaya mengembangkan kasus Narkotika di Kabupaten MBD.

“ AY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 Jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 atau paling banyak Rp 8 M,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, penangkapan AY merupakan kasus pertama di satuan Polres MBD. Karena itu berdasarkan penyidikan terhadap tersangka dan beberapa informasi yang didapat dari Hp milik tersangka, maka Polres MBD akan mengembangkan persoalan tersebut untuk meringkus beberapa TO lainnya yang          saat ini masih dalam pemantauan.

“Kita juga akan memperketat jalur masuk keluar baik itu transportasi udara maupun transportasi laut, untuk meminimalisir adanya transaksi Narkotika kedepan. Dan kepada saudara O ini saat ini telah diselidiki pihak kepolisian di Ambon untuk mengetahui siapa bandar dari Narkotika jenis sabu tersebut. (S-16)