Aspidsus Pastikan Kasus Kwarda Pramuka Tetap Jalan
AMBON, Siwalimanews – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku memastikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran warda Pramuka Provinsi Maluku tetap jalan.
Aspidsus menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga prosesnya tetap jalan.
“Masih ada PR, lid juga kita fokus,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (22/8).
Aspidsus mengaku, ada beberapa kasus yang saat ini dalam tahap penyelidikan yang menjadi target penuntasan oleh tim penyelidik.
Diketahui, kasus-kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejati Maluku yang saat ini dalam tahap penyelidikan diantaranya, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 milik Pemprov Maluku tahun 2020, dan Kasus Kwarda Pramuka senilai Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Tersangka Spesialis Curanmor Terancam 7 Tahun BuiSelain penyelidikan ada juga kasus dugaan korupsi yang sudah dalam tahap penyidikan, misalkan, penyidikan kasus dugaan korupsi penggelapan uang nasabah di Bank BRI Cabang Namlea, Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku. Proyek bernilai Rp.6,3 miliar ini diklaim Jaksa tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Ada dua proyek yang menjadi bidikan penyidikan penyidik yakni, proyek air bersih dan Proyek Pembangunan Talud di Pulau Buru. Kedua kasus ini juga tinggal menunggu penetapan tersangka.
Terakhir kasus yang menjadi perhatian publik Maluku, khusus di Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jafar Kwairumaratu. Mantan Sekda SBT ini baru saja ditangkap Kejati Maluku tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-79 disalah satu kamar kontrakan di kawasan Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Jafar ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Maret 2024 lalu. Ia baru berhasil ditangkap, dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Sabtu 17 Agustus 2024.
Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija yang dimintai tanggapannya mengaku, memberi apresiasi kepada Kejati Maluku jika niat semangat penuntasan korupsi di Maluku itu, benar-benar serius direalisasikan.
“Kalau kita lihat kasus-kasus yang disebutkan ini terbilang lama penanganannya. Nah, bagi saya tentu niat tersebut patut kita beri apresiasi. Namun, yang kita harapkan niat itu harus direalisasikan hingga ke pengadilan. Kita semua belajar hukum sebagai orang hukum, kepastian hukum itu sangat diutamakan,” ujarnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan