AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, aparatur sipil negara (ASN) khusus­nya pejabat stuktural di ling­kup Pemprov Maluku mulai be­kerja di kantor. Hal ini se­telah Pemkot Ambon mene­rapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tran­sisi mulai Senin (20/7).

Sekda Maluku, Kasrul Se­lang kepada Siwalima, Ming­gu (19/7) mengatakan, de­ngan diberlakukan PSBB tran­sisi, sebagian aktifitas mulai dilongarkan termasuk kerja ASN.

“Senin, ASN sudah mulai berkantor namun secara ber­tahap yang masuk duluan, para pajabat struktural dulu,” ujar Kasrul.

Menurutnya alasan aktivitas ASN di kantor masih dibatasi demi menjamin keamanan bagi ASN itu sendiri. “Memang sudah mulai berkantor, tetapi jumlahnya masih dibatasi, maksimal 25 persen saja,” jelas Kasrul.

Sekda meminta kepada pimpinan OPD harus menginventarisir kondisi kesehatan dari ASN setiap harinya.

Baca Juga: Kelompok Tani di Liliboy Diajar Basmi Hama

“Pimpinan OPD harus menginventarisir kondisi kesehatan para ASN, yang rentan dengan penyakit penyertanya seperti diabetes, jantung, ginjal, usia khamilan di atas 6 bulan dan lainya. Tidak masuk kantor dulu. Yang punya gejala mirip influensa (demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggotokan) juga belum bisa masuk,” tegasnya.

 

Selain itu juga, penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan bagi seluruh ASN yang bekerja dari kantor. “Tetap kita terapkan protokol kesehatan dari rumah, transportasi sampe kantor dan pulang kembali ke rumah. Di kantor ada alat check suhu, tempat cuci tangan, semprotan disinfektan dan lain-lain sudah kita siapkan,” kata Kasrul.

Walaupun demikian, kerja ASN di kantor akan di evaluasi kembali sambil melihat situasi dan perkembangan penyebaran virus corona.

“Tetap kita pantau perjembangan penyebaran Covid-19 selama peneraan PSBB transisi. Kalau kasus meningkat kita tidak mau mengambil  resiko, pasti mereka kita suru bekerja dari rumah,” tandasnya.

Sementara itu kepala BKD Maluku, Jasmono menambahkan dengan memperhatikan diberlakukannya PSBB Transisi di Kota Ambon, serta untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,  maka dilakukan penyesuaian sistem kerja di lingkup Pemrov Maluku.

“Jadi terhitung mulai tanggal 19 Juli atau sejak diberlakukannya PSBB transisi, ASN yang menduduki jabatan struktural yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas (pejabat Eeselon II, III, dan IV), melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office. Demikian pula untuk ASN pada unit pelayanan kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19, tetap berkantor,” jelas Jasmono.

Sementara bagi pejabat pelaksana/staf dan pejabat fungsional dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). (S-39)